RESTORASI HUTAN, POLA PENGELOLAAN HUTAN BERBASIS MASYARAKAT DAN DAMPAKNYA TERHADAP PRODUKTIVITAS PERTANIAN

Main Authors: Yonariza, Yonariza, Mutolib, Abdul, Ismono, Raden Hanung, Mahdi , Mahdi
Format: Monograph NonPeerReviewed application/pdf
Terbitan: Program Pascasarjana Universitas Andalas , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.unand.ac.id/24305/1/Restorasi_Hutan%20.....%20Yonariza_et_al.%202017.pdf
http://repository.unand.ac.id/24305/
Daftar Isi:
  • Meskipun memiliki hutan yang sangat luas, keberadaan hutan Indonesia terancam oleh deforestasi yang begitu cepat. Penyebab deforestasi di Indonesia adalah alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian dan perkebunan, illegal logging, terbukanya akses hutan dan keterbatasan petugas pengawas kehutanan. Salah satu wilayah yang mengalami deforestasi akibat perambahan secara sengaja oleh masyarakat lokal terjadi di hutan Produksi Kabupaten Dharmasraya. Penjualan hutan oleh Penguasa Ulayat memunculkan dugaan bahwa deforestasi di KPHP tidak terjadi secara sporadis, tetapi melalui suatu jaringan sosial antara penguasa ulayat dan pihak-pihak pembeli hutan. Jaringan sosial antar aktor tersebut bergerak secara tersamar dan tersembunyi untuk memberikan kesan bahwa kerusakan hutan di KPHP terjadi secara sporadis, tetapi yang terjadi sebaliknya, deforestasi hutan terjadi secara terstruktur dan terencana melalui kerjasama pelaku perambahan hutan. Hal yang menarik lainnya dalam kasus deforestasi hutan di KPHP Dharmasraya adalah, terjadinya anomali kelembagaan lokal yang mengatur pengelolaan tanah ulayat. Secara aturan adat Minangkabau, tanah ulayat merupakan milik bersama yang tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan, ulayat hanya diperuntukkan untuk kesejahteraan anggota persekutuan. Akibat penjualan ulayat oleh penguasa menyebabkan dugaan terjadinya pergeseran kedudukan lembaga pengelola ulayat dan perubahan hak akses dan kepemilikan tanah ulayat dalam teori property rights regime. Hasil penelitian mengungkapkan beberapa penhetahuan penting bahwa deforestasi hutan produksi kab. Dharmasraya terjadi karena adanya jaringan yang kuat antara penguasa tanah ulayat dengan beberapa pejabat dan oknum apparat negara yang membuka peluang terjadinya perambahan hutan dan penjualan lahan. Hak kepemilikan atas kawasan hutan bukanlah hutan negara akan tetapi hutan ulayat. Sementara itu KPHP Dharmasraya belum banyak dapat berbuat memperbaiki kondisi hutan dan menyelesaikan konflik dengan masyarakat adat.