Daftar Isi:
  • Perlindungan pengetahuan tradisional, khususnya oengetahuan obat dan pengobatan tradisional telah menjadi debat akademik dan isu penting pada forum internasional. Tujuan Utama penelitian ini adalah: pertama, untuk mengetahui kaidah yang hidup dalam masyarakat asli dalam perlindungan pengetahuan tradisional mengenai obat. Kedua, membandingkan praktek negara-negara berkembang dalam mengatur perlindungan pengetahuan tradisional dan terakhir. Ketiga mengindentifikasi konsep hokum baru yang dapat diterapkan dalam perlindungan pengetahuan tradisional. Penelitian in menemukan bahwa: pertama, masyarakat asli sebagai pemilik sah dari pengetahuannya dan mempunyai hak untuk menentukan perlindungan hukum yang sesuai dengan perspektifnya. Kedua, praktek negara-negara dalam pengaturan perlindungan pengatahuan tradisional pada umumnya dan pengetahuan obat khusus tidak seragam. Ketiga, konsep perlidungan depensive dan positif dengan menggunakan hak kekayaan intelektual dan regim sui generis dapat diterapkan terhadap pengatahuantradisional.