PELAKSANAAN PUTUSAN YANG DAPAT DILAKSANAKAN TERLEBIH DAHULU (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD) BERDASARKAN PASAL 180 (1) H.I.R DAN 191 (1) R.Bg DI PENGADILAN NEGERI KELAS IA PADANG

Main Author: Syilviana, Fitri
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repo.unand.ac.id/2765/1/IMG.pdf
http://repo.unand.ac.id/2765/
Daftar Isi:
  • Negara Indonesia adalah negara hukum, ini dicantumkan dalam pasal 1 (3) UIID RI 1945 yangtelah diamandemen. Dalam negara hukum setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui jalur hukum. Lembaga peradilan merupakan suatu lembaga khusus menangani masalah tersebut. Dalam pergaulan ditengah masyarakat apabila terjadi sengketa atau perselisihan hukum yang merugikan orang lain, maka hal tersebut dapat dituntut di depan hakim menurut ketentuan Hukum Acara perdata.