PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN TEREADAP PIHAK KETIGA OLEH PT. ASURANSI CENTRAL ASIA CABANG PADANG DALAM PELAKSANAAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR ALL RISK
Main Author: | Fransisco Fernandes, Cavalho |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repo.unand.ac.id/2638/1/Skripsi.pdf http://repo.unand.ac.id/2638/ |
Daftar Isi:
- Unsur terpenting dalam perjanjian asuransi adalah harus terdapat ganti kerugian, yang mana prinsip ini secara tegas dinyatakan dalam Pasal 250 KUH Dagang yaitu apabila seorang tertanggung pada waktu asuransi diadakan tidak ada kepentingan pada benda yang dijamin keselamatannya, maka penanggung tidaklah berkewajiban mengganti kerugian. PT. Asuransi Central Asia Cabang Padang sebagai pelaksana dalam pertanggungan wajib apabila terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh tertanggung, maka penanggung harus membayar ganti rugi terhadap korban kecelakaan atau pihak ketiga sebagai bentuk tanggungjawab hukum. Permasalahan dalam tulisan ini adalah 1) Mengetahui proses pelaksanaan asuransi kendaraan bermotor all risk pada PT. Asuransi Central Asia Cabang Padang, 2) prosedur pembayaran ganti kerugian terhadap pihak ketiga' 3) Kendala-kendala yang dihadapi para pihak dalam pelaksanaan ganti kerugian terhadap pihak ketiga dan cara penyelesaiannya.