PENERAPAN PIDANA TERHADAP ANAK YANG MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT YANG KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN MATINYA ORANG

Main Author: FIZLIAN, AZMI
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repo.unand.ac.id/2632/1/cover.pdf
http://repo.unand.ac.id/2632/2/abstract.pdf
http://repo.unand.ac.id/2632/3/bab%25201.pdf
http://repo.unand.ac.id/2632/
Daftar Isi:
  • KETENTUAN PIDANA TERHADAP ANAK YANG MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT YANG KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN MATINYA ORANG Putusan Nomor: 100/Pid.B/2011/PB-BT (Studi Kasus Pengadilan Negeri Bukittinggi) (Fizlian Azmi, 0910112051, Fakultas Hukum Universitas Andalas, 73 Halaman, 2014) ABSTRAK Transportasi merupakan sarana yang sangat penting dalam kehidupan saat sekarang ini. Pentingnya transportasi ini tercermin pada semakin banyaknya pengguna kendaraan bermotor. Di jalan raya kita dapat melihat bahwa banyak pengguna kendaraan bermotor yang masih belum dewasa dan belum mempunyai Surat Izin Mengemudi. Maka hal ini menyebabkan banyaknya terjadi kecelakaan lalu lintas. Permasalahan dalam skripsi ini yaitu 1) Penerapan pidana terhadap anak yang mengemudikan kendaraan bermotor roda empat yang karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang. 2) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak yang mengemudikan kendaraan bermotor roda empat yang karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang. Metode penilitian yang digunakan yaitu normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa yang menjadi ketntuan pidana terhadap anak yang mengemudikan kendaraan bermotor roda empat yang karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang adalah Pasal 310 ayat (4), Pasal 310 ayat (3), dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan serta yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana adalah perbuatan terdakwa tersebut merupakan samenloop dan terdakwa merupakan anakanak. Oleh karena itu, ketentuan pidana tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dasar pertimbangan hakim haruslah mengacu kepada Unadang-Undang Peradilan Anak.