Hukuman Kebiri Kimia (Chemical Castration) Untuk Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak Ditinjau dari Kebijakan Hukum Pidana
Main Author: | Sitanggang, Kristina |
---|---|
Other Authors: | Ablisar, Madiasa, Putra, Muhammad Eka, Suhaidi |
Format: | Masters application/pdf |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://202.0.107.133/handle/123456789/894 |
Daftar Isi:
- 157005091
- Case of child abuse that committed by the nearest people with the children is a concerned condition. The environment and people around the children should teach, protect, educate and direct them to grow up and develop into a good child. In fact, the immediate environment like parents or family and teacher even become the parties who damage the mental and future of the children throught the unlaws act. This case is a form of human rights violation. It is not only to seize the unsurpation of security and protection but a victim also lose the right to live a physical and spiritual life, the rights to be free from torture or degrading treatment of human dignity and even loss their rights to life. Based on this case, the government conducted a criminal law policy through the provisions of the formulation of issuing government regulation in lieu of Law number 1 of 2016 which was then agreed by the legislative into the Law number 17 of 2016 which regulates the act of chemical castration for pedophile. Chemical castration is done by inserting antiandrogen chemicals, pills or injections into a person's body to weaken the hormone testosterone. Simply, the chemicals that are inserted into the body will reduce even eliminate libido or sexual desire. Research method of descriptive analytical reveals the legislation relating to legal theory become object of research. In doing these descriptive research steps need to be applied problem approach so the problem to be studied become more clear and firmly. The approach of the problem is done through a normative juridical way which is a study that refers to the appropriate legal norms or related to the laws and regulations, court decisions and legal norms that exist in the community. In normative legal research, the data used is secondary data. Secondary data were obtained by conducting research on primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Chemical castration actions regulated in the provisions of law number 17 of 2016 is a form of punishment that is not in accordance with the criminal law policy in Indonesia, which criminal law policy in Indonesia is based on the provisions of Pancasila and the 1945 constitution. Chemical castration actions formulated in Article 81 paragraph (7) can be said is not in accordance with the values of Pancasila especially the first principle, a divinity that is an ultimate unity and the second principle, a just and civilized humanity
- Kasus kekerasan atau pelecehan seksual yang dialami anak sebagai korban yang dilakukan oleh orang-orang terdekat anak merupakan kondisi yang memprihatinkan, yang mana seharusnya lingkungan terdekat anak mengajarkan, melindungi, mendidik dan mengarahkan anak untuk tumbuh dan berkembang menjadi perilaku anak yang baik. Akan tetapi, sebaliknya lingkungan terdekat anak seperti orang tua, individu yang berada dalam keluarga anak, guru menjadi pihak-pihak yang merusak mental dan masa depan anak melalui tindakan yang melanggar hukum tersebut. Kekerasan seksual merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia, bukan saja merupakan perampasan atas jaminan rasa aman dan perlindungan, namun akibat dari perbuatan tersebut seorang korban dapat kehilangan hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, bahkan kehilangan haknya untuk hidup. Berdasarkan hal tersebut, maka pemerintah melakukan kebijakan hukum pidana melalui ketentuan formulasi, yakni mengeluarkan PERPPU NO 17 Tahun 2016 yang kemudian disepakati bersama oleh DPR menjadi UU No. 17 Tahun 2016 yang mengatur tindakan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Kebiri kimia dilakukan dengan memasukkan bahan kimia antiandrogen, baik melalui pil atau suntikan ke tubuh seseorang untuk memperlemah hormone testosterone. Secara sederhana, zat kimia yang dimasukkan ke dalam tubuh itu akan mengurangi bahkan menghilangkan libido atau hasrat seksual. Metode penelitian yang digunakan deskriptif analitis yang mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian. Dalam melakukan langkah-langkah penelitian deskriptif tersebut perlu diterapkan pendekatan masalah sehingga masalah yang akan dikaji menjadi lebih jelas dan tegas. Pendekatan masalah tersebut dilakukan melalui cara yuridis normatif yang merupakan penelitian yang mengacu pada norma hukum yang sesuai atau berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, putusan-putusan pengadilan dan norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat. Dalam penelitian hukum normatif, maka data yang digunakan ialah data sekunder.Data sekunder diperoleh dengan melakukan penelitian terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Tindakan kebiri kimia yang diatur dalam ketentuan UU No 17 Tahun 2016 merupakan bentuk hukuman yang tidak sesuai dengan kebijakan hukum pidana di Indonesia, yang mana kebijakan hukum pidana di Indonesia berlandaskan kepada ketentuan Pancasila dan UUD 1945. Tindakan kebiri kimia yang dirumuskan dalam Pasal 81 Ayat (7) tersebut dapat dikatakan tidak sesuai dengan nilai nilai pancasila, terkhusus sila Pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa dan Sila Kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.