Prosedur Pemungutan Penyetoran dan Pelaporan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan

Main Author: Zahara, Fatimah
Other Authors: Nasution, M. Arifin
Format: Kertas Karya Diploma application/pdf
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Sumatera Utara , 2018
Subjects:
Online Access: https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/8636
Daftar Isi:
  • 152600089
  • Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Prosedur Pemungutan Penyetoran dan Pelaporan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) Pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana prosedur pemungutan penyetoran dan pelaporan pembayaran pajak bumi dan bangunan. Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu jenis pajak yang ikut menyumbangkan dana bagi pembangunan terhadap negara. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak negara yang dikenakan terhadap Bumi dan Bangunan berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1994. Setiap orang atau badan yang memiliki, menguasai atau memperolah manfaat atas tanah atau bangunan, wajib mendaftarkan objek pajaknya tersebut. Pendaftaran tersebut dilakukan dengan mengisi formulir yang disebut Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Tarif pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan mengenai tarif adalah sebesar 0,2% untuk NJOP < Rp. 1 M dan untuk 0,3% untuk NJOP > Rp. 1 M.