Analisis Yuridis Atas Tumpang Tindih (Overlapping) Tanah Bersertifikat (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 81/PK/TUN/2014)

Main Author: Deslina, Agnes
Other Authors: Yamin, Muhammad, Ikhsan, Edy, Idham
Format: Masters application/pdf
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Sumatera Utara , 2018
Subjects:
Online Access: http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/8260
Daftar Isi:
  • 167011178
  • Tanah merupakan hak dasar setiap orang yang keberadaannya dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di Indonesia untuk menjamin hak-hak atas tanah terlindungi, maka harus dilakukan pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah bersifat umum dan terbuka, umum maksudnya berlaku terhadap pihak ketiga, sedangkan terbuka artinya setiap orang berhak memperoleh informasi atas tanah tersebut. Pendaftaran tanah di atur di dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Adapun permasalahan yang dikaji yaitu apakah faktor-faktor penyebab terjadinya tumpang tindih (overlapping) atas sertifikat, bagaimana akibat hukum dari timbulnya tumpang tindih (overlapping) kepemilikan tanah bersertifikat dikaitkan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan apakah pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor : 81/PK/TUN/2014 telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Tesis ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analistis yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Data-data tersebut juga didukung dengan data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan melalui wawancara dengan pihak-pihak terkait pada Badan Pertanahan Nasional Kota Medan. Analisa terhadap data-data tersebut dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tumpang tindih (overlapping) kepemilikan tanah bersertifikat yaitu adanya perubahan dari peta dasar manual menjadi peta dasar digital, pada saat pemindahan dari peta dasar manual ke peta dasar digital terdapat bagian yang tidak masuk/ hilang, sehingga pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan melihat bahwa terhadap tanah tersebut belum pernah didaftarkan dan dapat disebabkan karena adanya oknum (mafia tanah) yang berasal dari BPN sendiri maupun oknum dari luar BPN untuk menerbitkan alas hak di atas objek tanah yang juga sedang diproses sertifikatnya. Sehingga pada saat proses sertifikat selesai ada pihak yang dirugikan dengan timbulnya dua alas hak diatas objek yang sama. Akibat hukum dari timbulnya tumpang tindih (overlapping) kepemilikan tanah bersertifikat ditinjau dari UUPA adalah tidak adanya kepastian hukum terhadap pendaftaran tanah. Oleh karena itu, timbulnya dua alas hak pada objek tanah yang sama telah mengakibatkan kerugian bagi pemilik sertifikat dan Pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Agung RI dalam Putusan No. 81/PK/TUN/2014 telah sesuai dengan ketentuan UUPAjo. PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mana dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan tumpang tindih (overlapping) terhadap permasalahan ini merupakan kesalahan administrasi pertanahan.