Kajian Hukum Tentang Tanggung Jawab Pihak Perbankan Terhadap Penggunaan Fasilitas Internet Banking yang Merugikan Para Pihak Nasabah Berdasarkan POJK No.38/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum

Main Author: Tarihoran, Widya Christie
Other Authors: Nasution, Bismar, Lubis, Tri Murti
Format: Bachelors application/pdf
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Sumatera Utara , 2018
Subjects:
Online Access: http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/7114
Daftar Isi:
  • 140200083
  • Dalam perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memberikan dampak yang sangat besar bagi sektor perbankan. Dalam meningkatkan pelayanan terhadap nasabah bank memberikan layanan berupa internet banking. Dengan kehadiran layanan internet banking sebagai media alternatif dalam memberikan kemudahan - kemudahan bagi nasabah suatu bank menjadi solusi yang cukup efektif. Kemudahan lainnya yaitu internet banking dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Tentunya internet banking juga terdapat risiko-risiko yang dapat merugikan nasabah, salah satunya adanya penyadapan. Kegiatan penyadapan tersebut dapat mengakibatkan bocornya data-data yang dimiliki oleh nasabah bahkan yang paling fatal adalah dapat terkurasnya tabungan yang dimiliki nasabah. Contoh kasusnya yaitu kasus pembobolan internet banking milik nasabah PT Bank Permata Tbk (PermataBank). Tjho adalah nasabah Bank Permata yang mengalami pembobolan rekening hingga Rp 245 juta. Pembobolan terjadi saat ia tengah dalam penerbangan 10 jam dari Jakarta ke Sorong, 28 Agustus 2014. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normative berdasarkan data sekunder yang diperoleh melalui study kepustakaan (library research) sebagai dasar pembahasan dengan menggunakan bahan-bahan hukum yang diperoleh dari literatur-literatur seperti peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, skripsi, tesis, serta media elektronik yang menyajikan data yang berhubungan dengan penulisan. Dari penulisan skripsi ini dapat disimpulkan bahwa dengan di keluarkan POJK No.38/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum, agar bank terhindar dari segala jenis risiko yang dapat dialami oleh bank dalam menjalankan layanan perbankan melalui internet karena bank telah diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan. Oleh karena itu OJK telah menetapkan tanggung jawab direksi dan komisaris di dalam POJK tersebut dan pihak Bank wajib melaporkan rencana penggunaan pihak penyedia jasa Teknologi Informasi dalam penyelenggaraan Pusat Data, Pusat Pemulihan Bencana dan/atau Pemrosesan Transaksi Berbasis Teknologi Informasi di wilayah Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum penyelenggaraan kegiatan oleh pihak penyedia jasa efektif dioperasikan.