Pengaturan Keamanan Maritim (Maritime Security) dalam Penanganan Kasus Penyelundupan Manusia (People Smuggling) di Kawasan Asia Tenggara
Main Author: | Noor, Avissa Novali |
---|---|
Other Authors: | Sutiarnoto, Arif |
Format: | Bachelors application/pdf |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Sumatera Utara
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/6506 |
Daftar Isi:
- 140200424
- Kejahatan Terorganisasi Internasional Penyelundupan Manusia (People Smuggling) merupakan kejahatan manusia yang telah menjadi ancaman bagi seluruh negara di dunia terutama pada kawasan Asia Tenggara, dalam prosesnya pun penyelundupan migran biasa di lakukan oleh orang-orang yang menyelundupan lewat jaringan internasional demi mengambil keuntungan pribadi baik dalam hal materil maupun finnansial, maka dari itu diperlukanya pengaturan dalam memberantas ancaman ini baik dalam internasional maupun dalam regional Asia Tenggara. Berdasarkan hal tersebut maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Bagaimana perkembangan terhadap laut dan keamanan maritim (maritime security) dalam hukum internasional?, Bagaimana tinjauan umum terhadap penyelundupan manusia (people smuggling) di Asia Tenggara? Dan Bagaimana pengaturan keamanan maritim (maritime security) dalam penanganan kasus penyelundupan manusia (people smuggling) di kawasan Asia Tenggara? Untuk menjawab pertanyaan di atas, penulis melakukan penelitian dengan metode yuridis normatif, dengan pengumpulan bahan hukum berupa studi kepustakaan (library research) Berdasarkan penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa : dalam pengaturan internasional maupun regional Asia Tenggara telah mengatur dengan baik mengenai penyelundupan manusia/migran, sebagaimana terlihat dalam munculnya United Nation Convention on Transnational Organized Crime (UNCTOC) yang menjadi pengaturan hukum induk internasional yang membahas mengenai kejahatan terorganisasi dan kemudian di adopsi dalam Smuggling Protocol, yang lebih khusus membahas mengenai penyelundupan migran dan dibantu oleh Trafficking Protocol, Protocol against the Illicit Manufacturing and Trafficking in Firearms dan Declaration of Ministerial Conferece of Khartoum Process. Pengaturan Regional kawasan Asia Tenggara yang membahas mengenai ancaman penyelundupan manusia diantaranya terdapat Bali Process dan ASEAN Measure.