Tinjauan Yuridis terhadap Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 69/PUU-XIII/2015

Main Author: Ritonga, Waristo
Other Authors: Sembiring, Rosnidar, Sembiring, Idha Aprilyana
Format: Bachelors application/pdf
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Sumatera Utara , 2018
Subjects:
Online Access: http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/5843
Daftar Isi:
  • 140200278
  • Perjanjian perkawinan dalam Undang- undang perkawinan adalah perjanjian yang dilakukan oleh calon suami/isteri mengenai kedudukan harta setelah mereka melangsungkan perkawinan. Menurut KUHPerdata dengan adanya perkawinan, maka sejak saat itu harta kekayaan baik harta asal maupun harta bersama suami dan isteri bersatu, kecuali ada perjanjian perkawinan. Dalam pasal 47 Kompilasi Hukum Islam menyatakan pada waktu atau sebelum perjanjian perkawinan dilangsungkan kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan pegawai pencatat nikah mengenai kedudukan harta dalam perkawinan, meliputi percampuran harta pribadi dan pemisahan harta pencaharian masingmasing sepanjang itu tidak bertentangan dengan hukum islam, sedangkan menurut hukum adat Perjanjian perkawinan berlaku bukan saja antara kedua calon mempelai tetapi juga antara kerabat/ keluarga mereka. Permasalahan perjanjian perkawinan timbul ketika terjadi perkawinan campuran dan tidak membuat perjanjian perkawinan, maka hilang hak untuk memiliki tanah dan bangunan di Indonesia. Adapun rumusan masalah dalam pembahasan skripsi ini adalah alasan perubahan perjanjian perkawinan sebelum putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 69/PUU-XIII/2015, pengaturan Perjanjian Perkawinan sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 69/PUU- XIII/2015, pengaturan perjanjian perkawinan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 69/PUUXIII/ 2015. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang menggunakan perundang- undangan sebagai dasar menyelesaikan permasalahan yang dikemukakan. Spesifikasi penelitian ini adalah bersifat deskriptif. Untuk mengkaji permasalahan diatas maka diadakan metode pengumpulan data yang dilakukan secara kepustakaan, dengan cara mengumpulkan bahan- bahan hukum yang relevan dengan permasalahan yang diteliti, kemudian menarik kesimpulan dengan metode deduktif kualitatif. Setelah dilakukan pengolahan terhadap data- data sebagaimana yang dimaksudkan diatas maka diketahui alasan perubahan perjanjian perkawinan yang ada dalam putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 69/PUU-XIII/2015, adalah adanya fenomena suami isteri yang karena alasan tertentu baru merasakan adanya kebutuhan membuat perjanjian perkawinan, juga pasal 28E ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi “setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”, bertentangan dan membatasi kebebasan yang dicita- citakan dalam UUD 1945, yaitu 2 (dua) orang individu untuk melakukan perjanjian perkawinan, membatasi kepemilikan hak milik yang tidak dapat diberikan kepada WNI pelaku perkawinan campuran tanpa perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum atau pada saat dilangsungkannya perkawinan, dan perjanjian perkawinan tidak dapat dicabut. PMK Nomor 69/PUU-XIII/2015 memberikan kebebasan untuk mengadakan perjanjian perkawinan sepanjang para pihak menghendaki pengadaan perjanjian perkawinan, perjanjian perkawinan dapat diubah dan dicabut dengan dasar adanya kesepakatan diantara kedua belah pihak sepanjang tidak melanggar undangundang, agama dan kesusilaan, serta tidak merugikan pihak ketiga tersangkut.