Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertipikat Hak Atas Tanah Studi Kasus Terhadap Hak Atas Tanah Terdaftar Yang Berpotensi Hapus Di Kota Medan

Main Author: Syafruddin
Other Authors: Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., M.S
Format: Masters
Bahasa: ind
Subjects:
Online Access: http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5579
Daftar Isi:
  • Perlindungan hukum terhadap pemegang sertipikat hak atas tanah tidak dipisahkan dengan hak azasi manusia, karena setiap orang berhak atas pengakuan jaminan kepastian hukum, perlindungan hukum dan perlakuan hukum yang sama di hadapan hukum, yakni melalui implementasi nilai-nilai luhur Pancasila searah dengan cita-cita nasional yang termuat dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 bersama peraturan pelaksananya yang individual komunalistik religius secara murni, konsekwen dan konsisten dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Faktual Pasal 18, Pasal 27 Huruf b, Pasal 34 Huruf f dan Pasal 40 Huruf f Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 juncto Pasal 52 dan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menyatakan bahwa hak atas tanah terdaftar dapat hapus tanpa kemauan pemegangnya dan tanpa dana santunan dari negara sebab dibatalkan berdasarkan putusan hakim pengadilan atau tanahnya musnah akibat bencana alam atau haknya dicabut untuk kepentingan umum (selain ganti rugi), Oleh karena itu, diadakan penelitian hukum normatif menggunakan metode pendekatan yuridis yang bertitik tolak dari analisis data sekunder atas dukungan pendapat atau tanggapan responden terdiri dari narasumber dan informan di Kota Medan hasil alat pengumpul data berupa studi kepustakaan, wawancara dan dokumen yang diperoleh dalam prosedur pengambilan dan pengumpulan data pada penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dilakukan analisis data sebagai berikut; hasil penelitian kepustakaan dianalisis dengan metode deduktif dan hasil penelitian lapangan dianalisis dengan metode deduktif dan induktif sehingga di generalisasi ditemukan pemecahan masalahnya. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka disimpulkan dan disarankan agar negara berkemauan menyediakan perlindungan hukum terhadap pemegang sertipikat hak atas tanah dan lingkungannya secara eksplisit dengan mengoptimalkan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi yang tersedia melalui : - Reposisi prosedur perolehan sertipikat hak atas tanah dengan penelitian data fisik dan data yuridis yang efektif dan efisien secara yuridis sehingga berkepastian hukum untuk melindungi pemegang sertipikat hak atas tanah dari ancaman hapusnya hak atas tanah yang dapat dibatalkan berdasarkan putusan hakim pengadilan. - Penegasan penggunaan azas publisitas pendaftaran tanah negatif selama 5 tahun dan positif setelah 5 tahun, diiringi dana pertanggungan (verzekeringsjounds) dari negara secara materiil (semacam asuransi tanah nasional non bisnis) sehingga berkeadilan untuk melindungi pemegang sertipikat hak atas tanah dengan menyantuni pemegang hak atas tanah yang sebenarnya. - Penegasan penerbitan sertipikat hak atas tanah didahului master plan kota/kabupaten secara preventif sehingga bermanfaat untuk melindungi pemegang sertipikat hak atas tanah dari ancaman hapusnya hak atas tanah karena tanahnya musnah akibat bencana alam atau haknya dicabut untuk kepentingan umum, selain itu juga bermanfaat untuk melindungi lingkungan masyarakat dan lingkungan alam sekitarnya dari akibat penggunaan tanah yang tidak sesuai peruntukannya.
  • 04007087