Analisis Hukum Kedudukan Agen Dalam PT. Prudential Life Assurance Pada Pemohon Pailit PT. Prudential Life Assurance

Main Author: Yuli Anesthasia
Other Authors: Prof.Dr. Bismar Nasution, S.H., M.H
Format: Masters
Bahasa: ind
Subjects:
Online Access: http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5575
Daftar Isi:
  • Sebuah perusahan yang tidak dapat memenuhi kewajiban atau terlambat memenuhinya atau sedang memenuhinya tetapi tidak seperti yang diperjanjikan maka perusahaan itu dapat dikatakan lalai. Keadaan seperti ini mengakibatkan perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah dibuat atau disebut wanprestasi. Perusahaan yang tidak mampu tersebut dikatkan pailit. Kepailitan itu diatur dalam Undang-undang Kepailitan Nomor 4 Tahun 1998 yang kemudian dilakukan revisi menjadi Undang-undang Kepailitan dan PKPU Nomor 37 Tahun 2004. dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Kepailitan dan PKPU Nomor 37 Tahun 2004 sebuah perusahaan dapat dinyatakan pailit apabila mencakup 2 unsur yakni : adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dan adanya 2 orang kreditur ataupun lebih. Dan undang-undang belum jelas mengatur tentang pengertian utang tersebut sehingga banyak terjadi kontradiksi dan banyak penafsiran dalam menafsirkan pengertian utang tersebut Didalam kasus perusahaan asuransi jiwa PT. Prudential life Assurance tersebut banyaknya masyarakat yang kurang memahami tentang keberadaan utang yang diatur dalam Unadng-undang Kepailitan. Dengan mana diketahui bahwasannya perusahaan tersebut merupakan perusahaan asuransi yang terbesar di Inggris yang memiliki saham dan asset yag sangat besar dalam menjalankan perusahaannya. Hakim dalam memutuskan perkara tersebut berbeda-beda pendapat sehingga perkara tersebut menarik perhatian masyarakat umum dan terutama saya sebagai penulis. Permasalahan yang dibahas dalam penulisan tesis saya ini adalah Bagaimana perjanjian keagenan pada Perusahaan Asuransi PT. Prudential Life Assurance, Bagaimaua analisis kedudukan agen terhadap dijatuhnya permohonan pailit PT. Prudential Life Assurance? Berdasarkan perumusan masalah diatas, maka yang menjadi tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui bentuk perjanjian keagenan pada PT. Prudential Life Assurance dan Untuk mengetahui kedudukan agen pada PT. Prudential Life Assurance terhadap pailitnya perusahaan tersebut, Metode pendekatan yang saya lakukan adalah metode yuridis normative yakni menelaah Undang-undang yang diterapkan putusan pengadilan, adanya bahan-bahan perpustakaan dan literature buku sebagai pedoman, Seorang agen dari suatu perusahaan asuransi yaitu seorang yang ada hubungan tetap dengan perusahaan asuransi itu dan yang mengadakan pembicaraan tentang asuransi itu sebagai kuasa dari perusahaan asuransi tersebut, Agen dalam perusahaan asuransi itu sebagai broker asuransi, Dengan mana broker asuransi bukan hanya meniadi penghubung antara tertanggung dengan perusahaan asuransi, tetapi sekaligus membei jasa konsultasi bagi calon tertanggnng. Broker asuransi inilah yang akan memilihkan perusahaan asuransi yang aman bagi tertanggnng. Bukan hanya itu saja, broker asuransi jugalah yang akan mengurusi penyelesaian anti rugi (klaim) apabila dikemudian hari terjadi klaim pembayaran ganti rugi. Jadi tertanggung tidak perlu repot mengurus sendiri dan mereka tidak akan memungnt biaya sepersenpun kepada tertanggnng. Perusahaan broker asuransi mendapatkan bayaran pendapatan broker asuransi bersala dari perusahaan asuransi yang telah dipilih tertanggnng, tentu saja atas nasihar broker. Fungsi broker asuransi tidak berbeda sebagai tenaga pemasaran bagi perusahaan asuransi, sehingga komponen biaya pemasaran, survey dan administrasi yang terdapat dalam premi menjadi bagian broker asuransi, Putusan atas perkara-perkara tersebut menunjukkan bahwa perusahaan asuransi tidak kebal pailit dan persehsihan yang terjadi antara perusahaan asuransi dan tertanggung, agen atau dengan pihak-pihak laiunya dapat diajukan ke Pengadilan Niaga. Dalam kasus Putusan No. 13/PAILIT/2004/PN..NIAGA.JKT.PST, yang mengajukan permohonan pailit ada1ah pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini agen asuransi. Hasil putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah mengabulkan permohonan pailit dari pihak pemohonan atau kreditur yakni pihak agen perusahaan asuransi jiwa PT. Prudential Life Assurance. Hakim Pengadilan Niaga berdasarkan pada Undang-undang kepailitan Pasal 1 ayat 1 yang menyatakan bahwa adanya utang yang telah jatuh waktu yang dapat ditagih dengan putusan pengadilan dan serta adanya dua orang atau lebih kreditur, Pihak termohon atau tergugat yakni PT. Prudential Life Assurance telah melanggar perjanjian (pioneering Agency Bonus Agreement) yang telah dibuat dan disepakati dengan pihak pemohon yakni pihak agen yaitu pihak termohon tidak membayar sejumlah nang bonus kepada pihak agen atau pemohon. Serta pembayaran bonus tesebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih, pihak termohon telah memutnskan perjanjian tesebut secara sepihak tanpa persetujuan dari pihak pemohon atau pihak agen itu sendiri, Maka dengan dasar pertimbangan tersebut pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan yang dilakukan oleh pihak kreditur untuk mempailitkan PT. Prudential Life Assurance. Bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasil Debitor dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah: Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga salah menerapkan hukum tentang pengertian utang menurut Undang-undang Kepailitan Nomor 4 Tabon 1998: Bahwa Hakim Pengadilan Naga salah menerapkan hukum mengenai syaratsyarat sahnya suatu Perjanjian (Pasal1320 KUH-Perdata) Bahwa Undang-undang Kepailitan mensyaratkan “Dua atau lebih Kreditur” sebagai salah satu elemen penting untuk menyatakan pailit dan majelis Hakim salah menyimpulkan dan tidak menerapkan hukum secara benar Bahwa perlunya mempertimbangkan status perusahaan asuransi sebagai Lembaga Kenangan yang memobilisasi dana masyarakat dan tidak dapat dipisahkan dari kepentingan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi Indonesia Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga salah memahami Pasal 13 ayat 2 Undang-undang Kepailitan dengan mengangkat Kurator yang tidak memenuhi syarat Berdasarkan pertimbangan hukum itu, maka Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat proses pembuktian perkara tidak dapat dibuktikan secara sederhana, apabila hal tadi dikaitkan dengan pendapat Termohon yang pada pokoknya berpendapat : bahwa keberatan ini dapat dibenarkan , oleh karena PengadiIan Niaga pada PengadiIan Negeri Jakarta Pusat telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa menurut PasaI 6 ayat 3 undang-undang Kepalitan, permohonan pernyataan pailit haruslah dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa Debitur mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih; Bahwa Pengadilan Niaga didalam putusannya mempertimbangkan bahwa utang Termohon kepada pemohon yang didasarkan pada Pioneering Agency Bonus Agreement tanggal 1 Juli 2000 telah jatuh waktu dan dapat ditagih sedangkan perjanjian itu sendiri (Pioneering Agecy Bonus Agreement) oleh Termohon telah diakhiri secara sepihak pada tanggal 20 Jannari 2004 dengan alasan Pemohon telah aktif melakukan bisnis multi level marketing (Pasal 7 Pioneering Agency Bonus Agreement). Bahwa Termohon juga menyangkal adanya utang Termohon kepada Pemohon sehingga adanya utang Termohon kepada Pemohon yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih sebagai salah satu syarat dalam PasaI I ayat I Undang-undang Kepailitan tidak dapat dibuktikan secara sederbana karena itu permohonan pailit yang diajukan oleh Pemohon harus ditolak dan sengketa antara Pemohon dengan Termohon tersebut seharusnya diajukan ke Pengadilan Negeri. Maka sesungguhnya ada relevansi yang erat antara sistem pembuktian yang dipandang tidak dapat dilakukan sederhana, dengan penarik pokok permasalahan yang dikemukakan bahwa sengketa antara pemohon dan termohon sesungguhnya suatu wanprestasi yang harus dislesaikan di pengadilan Negeri Dengan demikian atas dasar pertimbangan tersebut Mahkamah Agung mengabulkan pemohon kasasi dan membatalkan Putusan Pengadilan Niaga tersebut dan PT. Prudential Life Assurance dinyatakan tidak pailit dan dapat mengakses kembali perusahaannya.
  • 06000763