Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Dan Penerbit (Kajian Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2002)
Main Author: | Nurlely Aman |
---|---|
Other Authors: | Prof. Rehngena Purba, S.H., M.S |
Format: | Masters |
Bahasa: | ind |
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5572 |
Daftar Isi:
- Indonesia sebagai negara berkembang harus berperan aktif di dalam memberikan perlindungan hukurn terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya. Pelanggaran Hak Cipta terhadap buku yang tidak menghargai hak pencipta / pemegang hak cipta sudah cukup banyak terjadi. Oleh karena itu gairah dan semangat mencipta di bidang i1mu pengetahuan, seni dan sastra perlu ditingkatkan melalui perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta dan penerbit berdasarkan Undang-undang No. 19 Tahun 2002. Hak Cipta sebagai bagian dari HAKI dapat memberikan manfaat ekonomi kepada pencipta atau pemegang hak cipta dan kepada negara. Oleh karena itu, perlu dikaji Bagaimanakah bentuk-bentuk perjanjian penerbitan buku antara Pemegang Hak Cipta dengan Penerbit sebagai salah satu bentuk perlindungan hukum dalam bidang Hak Cipta. Bagaimanakah tanggung jawab Pemegang Hak Cipta dan Penerbit atas buku yang diterbitkan terhadap tuntutan hukum dari pihak ketiga yang ingin melakukan komplain atau merasa dirugikan atas penerbitan buku tersebut. Bagaimanakah mekanisme penyelesaian sengketa yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian penerbitan buku, sehingga pihak-pihak yang dirugikan atau yang bersengketa dapat menyelesaikan permasalahannya secara win-win solution. Jadi tidak ada pihak yang merasa dikalahkan sehingga hubungan baik antara para pihak tetap terbina. Untuk mengerahui jawaban atas hal-hal tersebut di atas, dilakukan penelitian yang berbentuk yuridis normatif dengan metode pendekatan deskriptif analitis. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library Research / Studi Kepustakaan) yaitu Undang-undang, Peraturan Pemerintah, buku-buku referensi, makalah dan dokumendokumen yang berkaitan dengan penelitian ini. Analisis data dilakukan secara yuridis dengan pendekatan kualitatif, melalui metode berpikir (logika) deduktif dan tnduktif. Dari hasil pembahasan dan analisa diperoleh kesimpulan yang memberikan jawaban atas permasalahan yang diteliti, serta ditulis dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Perjanjian penerbitan buku merupakan perjanjian dalam bidang hukum perdata yang hams tunduk pada ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata dan Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Bentuk-bentuk perjanjian penerbitan buku yang banyak dijumpai ada1ah : Pertama, Perjanjian penerbitan buku dengan lisensi eksklusif hak cipta yaitu: perjanjian yang digunakan bila pencipta / pemegang hak cipta mengalihkan satu atau beberapa hak dad suatu hak cipta yang dimilikinya kepada pemegang hak cipta yang lain, tetapi pencipta / pemegang hak cipta tetap menahan hak-hak lain yang. masih ada pada hak cipta bersangkutan. Hal ini berarti pencipta tetap dapat melaksanakan hak ciptanya atau memberikan lisensi yang sama kepada pihak ketiga (pemegang hak cipta). Kedua, Perjanjian Penerbitan Buku Dengan Penyerahan Hak Cipta (assignment agreement) yaitu : apabila seseorang dengan suatu perjanjian mengalihkan dengan menyerahkan keseluruhan hak cipta yang terdapat pada suatu ciptaan. Tanggung jawab antara pemegang hak cipta dan penerbit terlihat jelas di dalam perjanjian penerbitan buku yang tertuang dalam hal mengenai hak dan kewajiban para pihak. Mekanisme penyelesaian sengketa terhadap perrnasalahan di bidang hak cipta yang dapat dilakukan oleh para pihak adalah : Pertama; penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litigasi) maksudnya sengketa yang terjadi dapat diselesaikan melalui badan peradilan yaitu sesuai dengan UUHC No. 19 Tahun 2002 melalui Pengadilan Niaga; Kedua : penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi) maksudnya bahwa sengketa yang terjadi dapat diselesaikan melalui Arbitrase atau ADR (Alternative Dispute Resolution) yang diatur di dalam UU No. 30 Tahun 1999. Penulis menyarankan agar kiranya Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang - “Hak Cipta” disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat, Dalam menye1esaikan sengketa yang terjadi diantara para pihak disarankan agar ditempuh cara win-win solution guna mencari keadilan antara para pihak.
- 04007120