Tinjauan Yuridis Terhadap Efektifitas Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Dan Perdamaian Sebagai Alternatif Penyelesaian Utang Piutang Perusahaan

Main Author: Yunita Pohan
Other Authors: Prof. Dr. Bismar Nasution, S.H., M.H
Format: Masters
Bahasa: ind
Subjects:
Online Access: http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5564
Daftar Isi:
  • Krisis ekonomi yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir ini memberi pengaruh yang tidak menguntungkan terbadap kehidupan ekonomi, banyak perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan, bahkan sebagian telah berada diambang kebangkrutan dan sebagian besar perusahaan atau pengusaha tidak dapat membayar utang piutangnya, ketidakmampuan untuk membayar utang tersebut, telah berdampak dengan dinyatakan pailit oleh kreditor melalui Pengadilan Niaga, namun kepada yang bersangkutan masih diberikan waktu melakukan prioritas penundaan pembayaran utang. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah suatu masa yang diberikan oleh Hakim Pengadilan Niaga kepada debitor dan kreditor untuk menegosiasikan cara-cara pembayaran utang debitor, baik sebagian maupun seluruhnya tennasuk apabila perlu merestrukturisasi utang tersebut Dengan diberikannya kesempatan bagi debitor untuk menunda kewajiban pembayaran utang-utangnya, maka berkemungkinan bagi debitor untuk melanjutkan usahanya, asset-asset dan kekayaan akan tetap dapat dipertahankan debitor seehingga dapat memberi suatu jaminan bagi pelunasan utang-utang kepada seluruh kreditor, dan juga memberi kesempatan kepada debitor untuk merestrukturisasi utang-utangnya, sedangkan bagi kreditor, PKPU yang telah diberikan kepada debitor juga dimaksudkan agar kreditor memperoleh kepastian mengenai tagibannya, utang piutangnya akan dapat dilunasi oleh debitor. Ketentuan PKPU yang berlaku di Indonesia masih menjadi satu dengan Undang-Undang Kepailitan, baik semasa Faillissement Verordening 8th .1905 No.217 juncto Stb. 1906 No.348, setelah terjadinya krisis moneter di Indonesia Juli 1997 maka dirubah menjadi PERPU NO.1 Taboo 1998 Juncto UU No. 4 Tahun 1998 dan diganti dengan UU NO.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, dimana instrumen hukurn tersebut diperlukan untuk memfatilisasi permasalahan hukum pembayaran utang dan pernyataan pailit, Untuk. menjawab hal tersebut, dilak:ukan metode penelitian yang bersifat yuridis normatif secara studi dokumentasi terhadap beberapa kasus pengajuan PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Untuk ini data dianalisis secara kualitatif dengan metode desktirptif analitis Dari hasil penelitian ini ternyata proses penyelesaian utang piutang melalui proses PKPU antara kreditor dan debitor yang didasarkan pada pemungutan suara ( voting ) apabila mayoritas mutlak kreditor dapat menyetujui rencana perdamaian tersebut yang isi pokoknya mengenai restrukturisasi utang, lalu reneana perdamian yang telah disetujui tersebut disahkan oleh Pengadilan Niaga dan dilaksanakan oleh debitor maka terhindarlah debitor dari kepailitan. Dan apabila kreditor ingin mengalihkan atau menyerahkan tagihanyya kepada pihak lain (pihak ketiga) dalam proses PKPU maka harus dengan adanya penetapan dari Pengadilan Niaga. Beberapa hamhatan yang ditemui antara lain masalah etikad baik debitor dalam pengajuan PKPU serta terkadang sulit mencapai kata sepakat dalam merumuskan rencana perdamaian, ditambah lagi kurangnya dipahami prinsip-prinsip restrukturisasi dan reorganisasi dalam perusahaan oleh karena tidak adanya peraturan pemndang-undangan yang menyangkut restrukturisasi pada umumnya sehingga masih memungkinkan perusahaaa yang telah mengajukan PKPU ini akhirnya diputus pailit oleh Keputusan Pengadilan Niaga setempat
  • 06012228