Hukum Perjanjian Dalam Kaitannya Dengan Sistem Pengurusan Piutang Negara (Penelitian Pada Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara Medan)
Main Author: | Dinar M.V. Situmorang |
---|---|
Other Authors: | Dr. Soleman Mantayborbir, SH., M.H |
Format: | Masters |
Bahasa: | ind |
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5554 |
Daftar Isi:
- Setiap kredit macet yang berasal dari bank Pemerintah diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara. PUPN mempunyai kewenangan untuk melakukan pengurusan piutang negara dengan menerbitkan keputusan-keputusan hukum,salah satunya adalah Pernyataan Bersama. Pernyataan Bersama merupakan salah satu kesepakatan atau persetujuan antara nasabah debitur/penanggung hutang dan penjamin hutang dengan PUPN untuk membayar seeara angsuran dan atau pelunasan hutang tersebut diatas perlu dibahas mengenai bagaimana pelaksanaan pemyataan bersama tersebut dari hukum perjanjian dan hambatan yang dihadapai dalam pelaksanaan tersebut. Dalam membahas permasalahan itu dilakukan penelitian yang bersifat deskriptif analisis. Lokasi penelitian pada wilayah KP2LN Medan, data primer adalah pedoman wawancara, sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Analisis data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan metode deskriptif Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Dalam pengurusan piutang Negara salah satu produk hukum yang sangat mendasar dan penting adalah pemyataan bersama antara PUPN dengan nasabah debitur yang memuat jumlah hutang sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dan didukung dengan asas moral, asas kepastian hukum serta asas keseimbangan dimana kedudukan hukum antara PUPN dengan nasabah debitur adalah seimbang. Pada Pernyataan Bersama sudah ada format yang membaku yang harus ditanda tangani oleh nasabah debitur yang memuat jumlah hutang telah pasti menurut hukum, sehingga tidak merugikan satu pihak terutama nasabah debitur/penjamin hutang, sama halnya dengan perjanjian kredit pada suatu Bank. Pemyataan Bersama memuat pengakuan hutang yang berkekuatan hukum tetap dengan irah-irah hukum "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". 2. Hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan Hukum Perjanjian dalam kaitannya dengan sistem kepengurusan piutang negara; adalah: jika nasabah debitur tidak memenuhi panggilan KP2LN untuk melaksanakan wawancara dalam rangka Pernyataan Bersama; Nasabah debitur tidak mau mengakui jumlah hutang yang telah diserahkan oleh penyerah hutang/bank kepada PUPN melalui KP2LN, dimana jumlah hutang telah membengkak, karena perhitungan bunga, denda berikut provisi yang berjalan secara terus menerus. Penjamin hutang mengajukan gugatan (verzet), terhadap nasabah debitur, karena jaminan hutang miliknya dieksekusi lelang terlebih dahulu, sedangkan jaminan hutang milik nasabah debitur belum dieksekusi lelang oleh PUPN melalui KP2LN Medan. Perjanjian kredit antara krediturlbank dengan nasabah debitur selama ini, sebenarnya tidak diberlakukan karena bertentangan dengan asas hukum. Perjanjian kredit yang selama ini diberlakukan hanya mengacu kepada kebijaksanaan masing-masing kreditur/bank, yang akhirnya bermuara pada timbulnya masalah hukum. Petjanjian kredit antara kreditur/bank dengan nasabah/debitur/penjamin hutang formatnya telah membaku, sehingga merugikan satu pihak dalam hal ini nasabah debitur/penjamin hutang di posisi yang lemah, dan walaupun karena di posisi yang lemah namun nasabah debitur/penjamin karena hutang tetap menanda tangani perjanjian kredit tersebut. 3. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan hukum perjanjian dalam kaitannya dengan sistem pengurusan piutang negara adalah perjanjian kredit yang diberlakukan sekarang pada kreditur/bank seyogiayanya perlu diatur di dalam peraturan-perundangan yang berlaku. Lebih lanjut sehingga memberikan perlindungan hukum terhadap kreditur/bank, dan mengakomudir kebutuhan hukum nasabah debitur/penjamin hutang didalam perjanjian kredit bank. Nasabah debitur/penanggung hutang seharusnya memenuhi panggilan KP2LN untuk mengadakan wawancara dalam rangka membuat pernyataan bersama. Pernyataan bersarna karena merupakan landasan hukum yang memuat jumlah hutang telah pasti menurut hukum. Pernyataan bersarna merupakan perjanjian karena memuat kesepakatan/persetujuan dan pengakuan atas jumlah hutang nasabah debitur/penanggung hutang.
- 06008111