Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf Menurut Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 Di Kota Padang

Main Author: Rahim, Abdul
Other Authors: Salim, Warsani, Rangkuti, Ramlan Yusuf, Djaidir, Notaris
Format: Masters
Bahasa: ind
Subjects:
Online Access: http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5552
Daftar Isi:
  • Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian hartanya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dcngan ajaran Agama Islam. Untuk tertib dan terjaminnya penyerahan harta wakaf tersebut perlu pengaturannya, dan hal ini telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik. Namun demikian masih perlu diketahui bagaimana pelaksanaan peraturan tersebut khususnya di kota Padang, dan faktor-faktor apakah yang mendukung dan menghambat pelaksanaannya, serta upaya apa saja yang dilakukan dan ditempuh oleh pihak terkait dalam mewujudkan terlaksananya Pcraturan Pcmerintah nomor 28 tahun 1977 tersebut. Penelitian ini bcrsifat deskriptif analisis, dengan menggunakan pendekatan yuridis norrnatif, dengan menggambarkan gejala dan fakta, serta menelaah dan menjelaskan secara objcktif, berdasarkan teori hukum yang bersifat umum yang berkenaan dangan pelaksanaan peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 1977. Penelitian ini dilakukan di kota Padang, populasi adalah wakif yang terdapat di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Kota Tengah. Kecamatan Padang Barat dan Kecamatan Padang Utara, Sampel diambil secara Purposive Sampling dari populasi, Hasil penelitian dapat diketahui bahwa dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah no 28 tahun 1977 dikota Padang, terdapat hal-hal yang mendukung peraturan tersebut antara lain adanya dukungan dari berbagai pihak seperti: tokoh Adat dun tokoh Agama, tingginya keinginan masyarakat untuk mewakafkan tanahnya demi kcpentingan sosial dan Agama serta pemahaman kcpastian hukurn tcrhadap tanah wakaf, Adanya proyek Departemen Agama yang membebaskan pembiayaan pensertifikatan tanah wakaf disamping itu ada pula faktor-faktor yang menjadi penghambat antara lain: masih adanya masyarakat yang tidak memahami pentingnya pensertifikatan tanah wakaf, adanya perselisihan antara wakif dengan nadzir, wakaf dengan anggota kaum, serta kurangnya tenaga yang menangani urusan perwakafan tanah dan kurangnya koordinasi yang baik antara Departemen Agama dengan Badan Pertanahan Nasional untuk menyelesaikan pensertifikatan tanah wakaf yang telah menjadi program nasional ini. Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa tanah wakaf yang telah keluar sertifikatnya didukung oleh upaya yang sungguh-sungguh dari berbagai pihak, baik dari pihak yang mengurus maupun dari Badan Pertanahan Nasional yang berwenang mengeluarkan sertifikat, sedangkan tanah wakaf yang masih dalam proses penerbitan sertifikatnya memerlukan kegigihan dalam melakukan pengurusan tersebut, menyelesaikan secepat mungkin perselisihan yang ada dalam kelompok kaum, serta usaha yang maksimal dari berbagai pihak dalam mencari penyelesaian yang menjadi penghalang penerbitan sertifikat tanah wakaf tersebut. Disarankan kepada pihak yang terkait mengenai perwakafan tanah agar memahami dan menjunjung tinggi segala bentuk tugas yang diembannya, sehingga dengan demikian pengsertifikatan tanah wakaf yang menjadi tujuan dari Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 1977 ini dapat terealisasikan dengan baik
  • 06003672