Peranan Notaris Dalam Perjanjian Kredit Angsuran Sistem Fidusia Pada Perum Pegadaian (Studi Di Kantor Perum Pegadaian Cabang Medan Utama)

Main Author: Herly Gusti Meliana Siagian
Other Authors: Prof. Muhammad Abduh, SH; Prof. Dr. Budiman Ginting, SH, MHum; Dr. Pendastaren Tarigan, SH, MS
Format: Masters
Bahasa: ind
Subjects:
Online Access: http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5512
Daftar Isi:
  • Peranan seorang notaris senantiasa diperlukan oleh masyarakat, terlebih masyarakat yang sedang membangun bahkan setiap individu memerlukan jasa notaris. Untuk memenuhi segala kebutuhan hidup sehari-hari maupun membuka atau memperluas bidang usaha, masyarakat berusaha dengan berbagai macam cara untuk menyelesaikan masalah keuangannya masing-masing. Salah satu caranya adalah dengan menggadaikan harta benda miliknya kepada lembaga pegadaian. Di Indonesia satu-satunya lembaga pegadaian yang resmi dan didirikan oleh pemerintahan dinamakan Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian. Perum Pegadaian adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan lembaga perkreditan non bank, yang memberikan jasa pelayanan kredit berdasarkan hukum gadai dan berlaku untuk siapa saja dengan syarat jaminan berupa benda-benda bergerak. Masyarakat yang membutuhkan dana diwajibkan menyerahkan benda bergerak sebagai jaminan kepada Perum Pegadaian. Salah satu produk Perum Pegadaian untuk membantu kebutuhan masyarakat yaitu Kredit Angsuran Sistem Fidusia (Kreasi), dimana kredit ini berdasarkan hukum fidusia. Debitur yang membutuhkan dana tidak menyerahkan benda bergerak sebagai jaminan kepada Perum Pegadaian. Yang menjadi permasalahan dari penelitian pada Perum Pegadaian Cabang Medan Utama ini adalah bagaimana kewenangan notaris dalam pembuatan perjanjian kredit angsuran sistem fidusia, bagaimana kedudukan benda jaminan dalam perjanjian kredit angsuran sistem fidusia, dan bagaimana peran notaris dalam pelaksanaan perjanjian kredit angsuran sistem fidusia. Peneliltian ini bersifat deskriptif analitis. Materi penelitian diperoleh dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier serta di dukung dengan nara sumber. Kemudian data-data tersebut dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deduktif dan induktif serta disajikan dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perjanjian kredit angsuran sistem fidusia ini, notaris memiliki kewenangan untuk membuat perjanjian kredit angsuran sistem fidusia pada Perum Pegadaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya kredit angsuran sistem fidusia ini, para nasabah tidak harus memilih kredit gadai yang mengharuskan objek gadai berada dalam kekuasaan Perum Pegadaian. Kredit angsuran sistem fidusia ini mengatur para pihak khususnya Perum Pegadaian untuk tidak menguasai objek jaminan milik nasabahnya. Hal itu sangat membantu nasabah untuk lebih meningkatkan kesejahteraan hidupnya dari segi ekonomi, karena objek jaminan itu masih tetap dapat digunakan atau dimanfaatkan untuk keperluan usahanya. Peranan notaris tidaklah selalu dominan disetiap perbuatan hukum, salah satunya pada perjanjian kredit baik di perbankan maupun di pegadaian. Dimana perjanjian kredit tersebut umumnya telah dibuat sesuai dengan kehendak pihak kreditur. Namun, untuk kredit yang jumlahnya besar Perum Pegadaian mengharuskan perjanjian kredit angsuran sistem fidusia tersebut dibuat langsung oleh notaris/bersifat otentik. Sedangkan untuk perjanjian kredit angsuran sistem fidusia dengan nilai kredit yang kecil, Perum Pegadaian hanya melegalisasi perjanjian kredit angsuran sistem fidusia tersebut. Sedangkan untuk pengikatan objek jaminan yang merupakan perjanjian tambahan/ikutan dari perjanjian kredit angsuran sistem fidusia itu, peran notaris sangat diperlukan untuk melakukan pendaftaran ke bagian pendaftaran fidusia di Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM RI setempat. Hal itu dilakukan agar Perum Pegadaian memperoleh kedudukan atau hak yang diutamakan dari pihak lain atas objek jaminan fidusia tersebut. Hendaknya notaris tetap bertindak sesuai dengan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hendaknya Perum Pegadaian tetap mengedepankan atau melayani masyarakat, namun tetap memegang prinsip kehati-hatian dalam setiap mengeluarkan kredit. Hendaknya notaris berusaha untuk menciptakan suatu cara atau kesempatan agar berperan disetiap perbuatan hukum, namun sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • 09E01819