Kajian Hukum Terhadap Pelaksanaan Sistem Pengurusan Piutang Negara (Studi Kasus Pada KP2LN Medan)
Main Author: | Izri Nulliza |
---|---|
Other Authors: | Dr. Soleman Mantayborbir, S.H., M.H |
Format: | Masters |
Bahasa: | ind |
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5438 |
Daftar Isi:
- Dalam menunjang kelancaran kegiatan dunia usaha bank pemerintah meningkatkan pemberian fasilitas kredit, baik dalam hal penambahan jenis kredit maupun penambahan terhadap besarnya kredit yang diberikan guna pendukung pesatnya laju pembangunan dan mengimbangi kebutuhan modal pengusaha. Kredit yang diberikan tidak semua dapat dikembalikan oleh nasabah debitur dan tidak jarang terjadi nasabah debitur wanprestasi (ingkar janji) atau tidak menyelesaikan kewajiban sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Nasabah debitur yang tidak dapat melunasi hutangnya kepada kreditur/bank sebagaimana mestinya sesuai dengan perjanjian, peraturan atau sebab apapun yang mengakibatkan terjadinya piutang negara macet, maka kreditur/bank harus menyerahkan pengurusannya kepada PUPN melalui KP2LN. Dengan demikian perlu dilakukan pengkajian terhadap permasalahan tentang bagaimana pelaksanaan sistem pengurusan piutang Negara yang macet pada PUPN melalui KP2LN Medan, dan harnbatan yang ditemui serta upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan system pengurusan piutang Negara pada PUPN melalui KP2LN Medan. Dalam mengkaji permasalahan tersebut digunakan metode yuridis normative dan bentuk penelitiannya adalah preskriptif analitis. Lokasi penelitian KP2LN Medan Alat pengumpulan data primer adalah studi dokumen dan pedoman wawancara. Sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif Hasil penelitian menunjukkan bahwa Piutang Negara yang diserahkan oleh kreditur (bank) kepada PUPN melalui KP2LN adalah piutang negara macet, yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum. Piutang negara macet. Tersebut diserahkan dan diterima oleh PUPN melalui KP2LN, maka diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) yang ditandatangani oleh Ketua PUPN. Kemudian KP2LN melaknkan panggilan terhadap uasabah debitur/penanggung hutang dan dilakukan wawancara, hasilnya dapat dituangkan dalam Pernyataan Bersama (PB) yang memakai irah-irah hukum “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dalam hal nasabah debitur/penanggung hutang datang menghadap tetapi tidak mau menandatangani PB dengan alasan yang tidak jelas atau nasabah debitur menghilang dan tidak diketahui lagi tempat kediamannya, maka PUPN akan menerbitkan Penetapan Jumlah Piutang Negara (PUPN). Dengan telah dibuatnya PB, maka nasabah debitur/penanggung hutang sudah harus melaksanakan pembayaran dengan cara angsuran dalam setiap bulan atau setiap triwulan atau setiap semester dan pelunasannya. Namun apabila nasabah debitur/ penanggung hutang tidak memenuhi kewajibannya, maka penagihan akan dilaksanakan dengan Surat Paksa. Hambatan yang ditemui adalah apabila pihak PUPN melalui KP2LN telah melakukan pelelangan atas jaminan hutang, muncul pihak ketiga atau pemilik jaminan hutang melakukan bantahan dan menggugat nasabah debitur dengan menyatakan bahwa jaminan hutang bukan milik nasabah debitur/penanggung hutang. Bahkan juga ada pihak yang menggugat PUPN dan KP2LN pada Pengadilan atas kealpaan atau kecerobohan daIam pelaksanaan administrasi dan penerapan hukurn dari PUPN dan KP2LN dianggap bertentangan. Upaya yang dilaksanakan oleh PUPN melalui KP2LN untuk menyelesaikan hutang nasabah debitur lebih banyak dengan cara melaksanakan eksekusi leIang, terbukti dengan sangat tingginya frekuensi lelang yang dilakukan. Hal ini disebabkan kebanyakan nasabah debitur sudah tidak mampu lagi daIam menyelesaikan hutangnya Disarankan kepada kreditur (bank) untuk bertindak lebih profesional yaitu dengan menerapkan prinsip-prinsip perkreditan yang sehat dalam mernpertimbangkan suatu permohonan kredit dari calon debitur. Kemudian pihak bank perlu juga memperhatikan kondisi nasabah debitur dalam penyelesaian kredit macetnya dengan cara penambahan kredit yang baru dan ditindaklanjuti dengan pembinaan secara kooperatif dan persuasif terhadap debitur dan prospek usahanya. Kemudian disarankan agar PUPN dan KP2LN melakukan koondinasi dengan pihak instansi terkait dalam hal ini termasukKejaksaandan Kepolisian serta memberikan sosialisasi mengenai keberadaan PUPN dan DJPLN 1KP2LN dengan tugas dan fungsinya sehingga instansi penyidik tersebut dapat memabamitugas dan wewenang PUPNdan DJPLN/KP2LN.
- 06012395