Kajian Yuridis Terhadap Pelaksanaan Sistem Pengurusan Piutang Negara Macet PT. Telkomsel Penelitian Pada Kantor Pelayanan Piutang Dan Lelang Negara Medan
Main Author: | Chitra Wahyu Indriani |
---|---|
Other Authors: | Dr. Soleman Mantayborbir, S.H., M.H |
Format: | Masters |
Bahasa: | ind |
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5428 |
Daftar Isi:
- Keberadaan lembaga PUPN dan DJPLN/KP2LN bukan saja mengurus piutang Negara macet yang berasal dari kredit macet, akan tetapi juga mengurus piutang negara yang berasal dari lembaga/instansi Pemerintah dan Badan-badan Negara, BUMN/BUMD karena suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.Penyerahan tunggakan Telekomunikasi Seluler merupakan piutang negara macet, karena pembiayaannya berawal dan berasal dari dana Indosat sebesar 40%, sedangkan biaya sebesar 60% ditanggulangi oleh Telkomsel. Pelaksanaan pengurusan piutang negara macet nonperbankan tidaksama dengan pengurusan piutang negara macet yang berasal dari perbankan. Maksudnya bahwa untuk pengurusan piutang negara macet non perbankan penyerahannya tidak dilengkapi dengan persyaratan dokumen yang lebih lengkap, seperti perjanjian kredit, relaas terjadinya piutang negara macet, jaminan hutang pengikatannya sempurna baik melalui hak tanggungan, hipotek dan crediet verbank. Untuk pengurusan piutang negara macet non perbankan apabila upaya intern yang dilakukan namun tidak juga berhasil, maka berdasarkan Pasal 8 Undang-undang nomor 49 Prp Tahun 1960 dengan peraturan pelaksanaannya diwajibkan/diharuskan untuk menyerahkannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melalui Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN). Dengan demikian perlu dikaji permasalahan bagaimanakah pelaksanaan sistem pengurusan piutang negara macet penyerahan PT.Telkomsel pada PUPN danKP2LN Medan, kendala apa sajakah yang ditemui serta upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan sistem pengurusan piutang negara macet PT. Telkomse1 pada KP2LN Medan. Untuk mengkaji permasalahan tersebut digunakan metode yuridis normatif dan yuridis sosiologis empiris dan bentuk penelitiannya adalah preskriptif analitis. Lokasi penelitian PUPN dan KP2LN Medan. Alat pengumpulan data primer ada1ah studi dokumen dan pedoman wawancara Sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis dengan menggunakan pendekatan kua1itatif Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan sistem pengurusan piutang Negara penyerahan PT. Telkomsel pada PUPN dan KP2LN Medan melalui proses yang dilakukan secara tertulis harus dan disertai dengan kelengkapan dokumen. Apabila persyaratan dokumen tidak lengkap mengakibatkan penyerahan pengurusan piutang Negara dilolak. Jika terpenuhnya persyaratan dokumen, maka pengurusan piutang Negara macet diterima selanjutnya diterbitkan SP3N. Setelah diterbitkan SP3N, maka dilakukan panggi1an terhadap PH/PjH untuk wawancara kemudian dibuat Pernyataan Bersama (PB). Kenda1a yang ditemui dalam pelaksanaan pengurusan piutang negara macet penyerahan PT. Telkomsel ada1ah adanya penyerahan piutang yang tidak didukung dengan dokumen yang lengkap, tidak ada jaminan hutang termasuk pengikatannya, sumber daya manusia (SDM) belum diikutsertakan dalam Diklat Teknis Pemeriksaan, dan diangkat sebagai petugas pemeriksa untuk melakukan penelitian dan penelusuran atas harta kekayaan lainnya milik nasabah debitur. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kenda1a dalam pelaksanaan sistem pengurusan piutang negara macet penyerahan PT. Telkomsel adalah melakukan koordinasi secara continue dan mengembangkan komunikasi yang efektif dengan penyerah piutang dengan PUPN dan KP2LN, setelah me1akukan panggilan (somasi) dan peringatan panggilan secara tertulis dilakukan penagihan secara door to door terhadap nasabah debitur penanggung hutang (penunggak), melakukan pengusutan, melakukan pemanggilan dan pengumuman panggilan terhadap nasabah debitur/penanggung hutang (penunggak tagihan), melakukan pendidikan dan pelatihan secara berka1a terhadap pegawai KP2LN. Disarankan kepada PT. Telkomsel agar para pengguna jasa Telkomsel diperketat, persyaratan dokumen yang diperlukan antara lain: jaminan hutang, pengikatan jaminan hutang, daftar keluarga, KPT, dan bila dianggap perlu dibuatkan surat perjanjian yang dilegalisasi oleh Notaris/PPAT, dan Pengadilan Negeri.
- 07000999