Analisis Pelaksanaan Jual Beli Tanah Milik Adat Pada Masyarakat Aceh (Studi Di Kabupaten Aceh Barat)
Main Author: | Cut Ida Khairani |
---|---|
Other Authors: | Dr. Runtung Sitepu, S.H., M.Hum |
Format: | Masters |
Bahasa: | ind |
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5412 |
Daftar Isi:
- Dengan berlakunya UUPA, PeraturanPemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 TOOoo 1998 dan Peraturan Pelaksanaannya yang bertujuan memperbaiki administrasi dan sistem informasi pertanahan, peralihan hak atas tanah dalam hal ini adalah jual beli tanah haruslah dilakukan dengan suatu akta otentik berupa akta jual beli tanah yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini PPAT. Selanjutnya dengan dasar akta jual beli tersebut di daftarkan ke Kantor Pertanahan untuk mendapatkan sertfikat atas nama pembeli sebagai pemilik baru. Namun dalam kenyataannya hampir sebagian pelaksanaan jual beli tanah tersebut masih belum sesuai dengan ketentuan tersebut di atas. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan jual beli tanah milik adat di Aceh Barat,dan meneliti faktor penyebab jual beli tanah milik adat tidak dilakukan di badapan PPAT dan juga tidak didaftarkan ke Kantor Pertanahan, serta untuk mengetahui peranan pihak terkait dalam upaya memberikan pemahaman tentang pentingnya kekuatan pembuktian jual beli tanah adat yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang. Penelitian ini bersifat deskriptif - analitis , dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Aceh Barat Dengan mengambil 2 (dua) Keeamatan sebagai sampel. Kecamatan Johan Pahlawan di ambil 3 (tiga) Desa dan Kecamatan Meurebo 2 (dua) Desa, Responden terdiri dari para pihak yang secara langsung terlibat transaksi jual beli sebanyak 30 (tiga puluh) orang. Data primer dikumpulkan dengan membuat kuisioner dan wawancara kepada responden serta mewawanearai Pejabat-pejabat yang terkait dengan permasalahan jual beli tanah adat. Data yang diperoleh kemudian dianalitis secara deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan jual beli tanah milik adat yang dilakukan oleh masyarakat Aceh Barat, pada umumnya di lakukan di hadap PPAT Sementara/ Camat, dan tidak dilanjutkan pendaftaran jual beli tersebut ke Kantor Pertanahan. Namun ada juga yang melaksanakan jual beli di depan PPAT/PPAT sementara dan mendaftarkan jual beli tersebut ke Kantor Pertanahan. Di sampingito masih ada sebagian masyarakat masih melakukan jual beli tanah milik adat hanya dengan keterangan jual beli yang ditandatangani para pihak dan Kepala Desa beserta Pamong Desa lain yang biasanya bertindak jadi saksi. Adapun faktor penyebab tidak didaftarkannya jual beli tanah milik adat ke Kantor Pertanahan dikarenakan kurangnya pemahaman akan kekuatan pembuktian akta dan sertifikat, kemudian sebagian masymakat tidak dapat membedakan antara sertifikat dan akta, biaya yang besar dan lamanya proses pengeluaran sertifikat, serta kualitas dan kuantitas penyuluhan masih rendah. Dari hasil penelitian juga diperoleh pemahaman sebagian masyarakat Aceh Barat terhadap surat keterangan jual beli tanah milik adat yang di tandatangani oleh Kepala Desa beserta pamong desa, sudah merupakan pemboktian yang sah. Hal ini dikarenakan mereka menganggap surat keterangan jual beli tanah adat tersebut merupakan akta di bawah tangan, sejauh para pihak tidak memungkiri tanda tangannya. Namun ada juga yang beranggapan peljanjian jual beli tersebut tidak sah karena mengenai jual beli tanah sudah ada pejabat yang berwenang melalmkan hal tersebut. Mengenai akta salinan jual beli tanah milik adat yang tidak ditandatangani oleh PPAT, sebagian beranggapan bahwa salinan tersebut tetap sah karena tetap di anggap sebagai akta otentik, namun sebagaian pihak menganggap akta tersebut di atas tidak sah karena sah tidaknya suatu akta dilihat dari ada tidaknya tanda tangan dan stempel jabatan dari PPAT. Untuk terciptanya administrasi pertanahan yang baik dan sistem informasi pertanahan yang lancar maka perlu kiranya masyarakat melalukan jual beli tanah milik adat di hadapan PPAT/PPAT Sementara yang kemudian jual beli tersebut di daftarkan ke Kantor Pertanahan. Dengan dilaksanakan jual beli tanah adat sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka pihak Kantor Pertanahan akan mudah memantau perkembangan pemilikan tanah di Kabupaten Aceh Barat, dan akan dapat memberikan informasi terbaru kepada masyarakat mengenai kepemilikan tanah di lingkungan Aceh Barat.
- 04015549