Kajian Yuridis Terhadap Pelaksanaan Eksekusi Lelang (Penelitian Pada Kantor Pelayanan dan Piutang Negara Medan)
Main Author: | Intes Nurliana |
---|---|
Other Authors: | Dr. S. Mantayborbir, S.H., M.H |
Format: | Masters |
Bahasa: | ind |
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5396 |
Daftar Isi:
- Lelang atau dalam bahasa Latin disebut dengan “auction” yang berarti peningkatan bertahap, secara resmi masuk ke Indonesia dalam perundang undangan sejak tahun 1908 dengan diberlakukannya Vendu Reglement (Peraturan Lelang) Stb. 1908- 189 dan Vendu lnstructie (Instruksi Lelang) Stb. 1908-190. Lelang sebagai sarana penjualan barang yang bersifat khusus dan transparan sejak semula dimaksudkan scbagai pelayanan umum. Artinya sejak semula siapapun dapat memanfaatkan jasa lelang Pasal I Vendu Reglement menyebutkan bahwa “Penjualan umum adalah pelelangan dan penjualan barang-barang yang diadakan di muka umum dengan penawaran harga yang makin meningkat, dengan persetujuan harga yang makin menurun atau dengan pemasukan harga dalam sampul tertutup, atau kepada orang-orang yang diundang atau sebelumnya diberitahu mengcnai pelelangan atau penjualan itu, atau diizinkan untuk ikut serta, dan diberi kesempatan untuk menawar harga, mnyetujui harga yang ditawarkan atau memasukkan harga dalam sampul tertutup, Selanjutnya dalam Pasal 1 butir I Keputusaan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang menyebutkan bahwa "Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum baik secara langsung maupun media elektronik dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau secara tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan peminat". Dengan demikian pelaksanaan lelang dipimpin oleh Pejabat Lelang dengan cara penawaran harga secara terbuka/lisan dan atau tertutup/tertulis serta didahului dengan pengumuman lelang. Oleh karena itu perlu dikaji tentang sistem pelaksanaan lelang, hambatan- hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan lelang serta solusinya dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut. Untuk mengkaji permasalah tersebut di atas maka dilakukan penelitian yang bcrsifat deskriptif analitis. Lokasi penelitian di kota Medan, yaitu di Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Medan, Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Pertanahan Nasional Medan. Alat pengumpulan data primer adalah studi dokumen dan pedoman wawancara. Sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis dengan pendekatan kualitatif Dari hasil penelitian, menunjukkan bahwa sistem pelaksanaan lelang terdiri dari 3 (tiga) tata cara administrasi yaitu administrasi sebelum pelaksanaan lelang, administrasi pelaksanaan lelang, dan administrasi setelah pelaksanaan lelang Sedangkan hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan le1ang sebenarnya cukup banyak namun yang paling menonjol adalah terdapatnya gugaran-gugatan di Pengadilan sehingga dapat menghambat pelaksanaan le1ang dan penghuni barang yang dilelang tidak mau mengosongkan barang yang dilelang secara sukarela. Disarankan pada pihak Pemerintah dan legislatif untuk meninjau kembali Undang-lJndang nornor 49 Prp Tahun 1960 agar kelemahan dan kekurangan dari undang-undang ini khususnya perlindungan hukum terhadap pembeli lelang dalam memperoleh haknya.
- 06003679