Pelaksanaan Tanggung Jawab Pemeliharaan Anak Setelah Terjadi Perceraian (Penelitian Di Kota Banda Aceh)

Main Author: Rosita
Other Authors: Prof. Dr. Rusyidi Ali Muhammad, SH
Format: Masters
Bahasa: ind
Subjects:
Online Access: http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5346
Daftar Isi:
  • Orang tua adalah orang yang pertama bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan kesejahteraan hidup anak baik kesejahteraan jasmani, rohani maupun sosialnya. Pada azasnya setiap keluarga, kerabat serta persekutuan menghendaki suatu perkawinan dapat dipertahankan selamanya. Kewajiban memelihara, mendidik, mencukupi kebutuhan hidup anak, serta menjaga hak dan harta anak harus dilakukan imtuk kepentingan anak dan ini terus berlaku walaupun perkawinan antara orang tua telah putus. Hal ini sesuai dengan pasal 45 Undang-Undang Perkawinan Nomor I Tahun 1974 yang menyatakan, bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaikbaiknya. Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (I) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri. Kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus. Tetapi kenyataan yang terjadi di dalam masyarakat di Kota Banda Aceh orang tua sering melalaikan kewajibannya dalam pemenuhan biaya hidup dan pendidikan anak. Tujuan penulisan ini untuk membahas pelaksanaan tanggungjawab orang tua terhadap anak setelah terjadi perceraian, mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan orang tua melalaikan tanggung jawabnya terhadap anak, serta mengungkapkan sikap ibu terhadap tanggung jawab bapak dalarn pemeliharaan dan pemenuhan biaya hidup anak setelah terjadi perceraian. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian ini dilakukan di Kota Banda Aceh. Pada 4 (empat) kecamatan, dimana masing-masing kecamatan dipilih 2 (dua) desa. Responden terdiri dari isteri yang telah bercerai sebanyak 16 orang. Data dikumpulkan dengan melakukan observasi, mengedarkan kuesioner dan wawancara, serta mewawancarai informan dan pejabat-pejabat instansi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Kota Banda Aceh, apabila terjadi perceraian antara suami isteri, maka anak dipelihara oleh ibu, baik terhadap anak yang berusia di bawah 7 tahun maupun anak yang berusia di atas 7 tahun. Mengenai biaya hidup anak, bapak yang harus bertanggung jawab. Bapak sering mengabaikan tanggung jawabnya terhadap pemenuhan nafkah hidup anak. Dari hasil penelitian pada tahun 1999 - 2001 dari 259 kasus, yang terjadi di Pengadilan Agama, diambil 16 isteri yang bercerai dan mernpunyai anak. Dari 16 isteri yang bercerai tersebut diketahui hanya (31,25 %) yang bertanggung jawab memenuhi biaya pendidikan dan pemenuhan biaya hidup anak, selanjutnya bapak yang tidak memenuhi atau melalaikan kewajibannya terhadap anak sebanyak (43,75 %). Selebihnya bapak yang kadang-kadang memenuhi dan kadang-kadang tidak memenuhi nafkah hidup anak sebanyak (25,00 %). Faktor-faktor penyebab orang tua melalaikan tanggung jawabnya terhadap anak yaitu karena faktor ekonomi, merasa ada sesuatu pembagian tugas antara bapak dan ibu; sehingga biaya hidup anak sebagian dibebankan kepada bekas isteri, karena isteri juga tergolong mampu untuk membiayai kehidupan anak. Anggapan isteri yang harus bertanggung jawab terhadap biaya hidup anak. Penyebab utama terlihat mereka kurang menyadari bahwa bagaimanapun merekalah yang harus bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan biaya hidup anak. Apabila terjadi sengketa mengenai pemeliharaan dan pemenuhan nafkah hidup anak, akan diselesaikan dengan musyawarah keluarga yang dihadiri oleh pemuka masyarakat atau orang yang dituakan dalam masyarakat. Apabila tidak dicapai kata sepakat isteri akan diam saja. Selanjutnya penyelesaian melalui jalur pengadilan jarang ditempuh. Demi mengingat kepentingan serta kelayakan hidup anak, disarankan kepada orang tua untuk memenuhi kewajibannya terhadap anak biaya hidup anak setelah terjadi perceraian, dan juga diperlukan adanya penyuluhan tentang Undang-Undang Perlindungan Anak. Di lain pihak agar para pejabat yang menangani perceraian dapat menjelaskan kepada para pihak yang bercerai tentang pentingnya pelaksanaan kewajiban pemeliharaan dan pemenuhan nafkah hidup anak, serta sanksi-sanksi yang akan dikenakan terhadap orang tua apabila melalaikan kewajiban tersebut.
  • D0300094