Kajian UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Ditinjau dari Perspektif UU No. 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah)
Main Author: | Zahratul Idami |
---|---|
Other Authors: | Prof. Muhammad Abduh, S.H |
Format: | Masters |
Bahasa: | ind |
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5280 |
Daftar Isi:
- Dalam UUD 1945 Bab XIV mengenai kesejahteraan sosial Pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakYal. Dalam Pasal 18B Amandemen UUD 1945 ayat (1) menegaskan bahwa Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus atau bersifat Istimewa yang diatur dengan UU. Masalah perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, selama ini merupakan salah salu sumber keresahan di Daerah, karena masyarakat merasa diperlakukan seeara tidak adil oleh Pemerintah Pusat. Khusus Bagi Daerah Istimewa Aceh telah diwujudkan dengan diundangkannya UU No. 18 Tahun 2001 yaitu UU NAD. Kehadiran UU NAD ini dapat diyakini sebagai obat yang paling ampuh untuk mengobati luka Daerah Aeeh yang terus saja menganga. Ini menunjukkan Pemerintah Pusat ingin beritikad baik untuk membangun Aceh kembali dari keterpurukannya dan masyarakat Aceh pun tidak lagi merasa sendirian dalam memperjuangkan nasib yang sudah hancur lebur. Adapun masalah yang ingin dibahas dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah Asas-asas yang terkandung dalam UU NAD dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, berpihak atau tidak kepada masyarakat di Propinsi NAD. Bagaimanakah perimbangan keuangan sebelum dan sesudah lahirnya UU No. 25 tahun 1999 dan UU NAD berpihak atau tidak kepada masyarakal di Propinsi NAD.Bagiamanakah upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam dalam mempersiapkan pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2001. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis dan historis. Bersifat deskriptif analitis karena ingin menggambarkan analisis terhadap UU NAD dalam perspektif perimbangan keuangan dan akan dianalisis dengan analisis kualitatlf. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif, dilengkapi dengan data lapangan tentang APBD Propinsi NAD, Aceh Besar, Kota Banda Aceh, Aceh Utara dan Aceh Timur. Hasil Penelitian menggambarkan bahwa asas-asas yang terkandung dalam UU NAD antara lain adalah: Asas otonoml khusus Asas Kebersamaan Asas living law, Asas Demokrasi, Asas Syari'at Islam, Asas Legalitas, Asas Manfaat, Asas keadilan, Asas Tanggung jawab bersama, Asas Keterbukaan dan Azas Pemerataan. Asas dalam UU No. 25 Tahun1999 adalah Asas Keadilan dan Pemeralaan, Asas Manfaat, Asas Keterbukaan, Asas akuntabilitas (bertanggungjawab). Perimbangan keuangan sebelum lahirnya UU NO.25 Tahun 1999 dan UU No. 18 Tahun 2001 yang diteliti melalui APBD, tidak begitu jelas pembagian berapa persen yang diberikan, peraturan yang dipakaipun tidak jelas sehingga tidak berpihak kepada masyarakat di Aceh. Selelah lahirnya UU No. 25 tahun 1999, sudah mulai ada transparansi. Perinciannya, Bagi hasil minyak bumi adalah 15 %, dan gas alam 30%. Selelah adanya UU NAD, akan diberikan dana tambahan selama 8 tahun kepada Aceh yaitu dari minyak bumi 55% untuk Daerah dan dari gas alam ,40% untuk Daerah, sedangkan pembagian untuk kabupalen penghasil dan non penghasil atau kabupaten lain akan diatur dengan Qanun yang akan dibuat oleh DPRD Provinsi NAD. Dalam Rancangan Qanun diatur untuk Propinsi 40%, Kabupaten penghasil 25% dan untuk Kabupaten lainnya 35%, Disisihkan sebesar 30% untuk pendidikan, sekitar 16.50% dari minyak bumi dan 12.00% dari gas alam, UU NAD sudah berpihak kepada masyarakat di Aceh namun dalam pelaksanaannya belum dikelahui. Sebelum adanya UU NAD kekhususan bagl Daerah Aceh hanya berkenaan dengan bidang sosial budaya (sosbud), akan tetapi setelah adanya UU NAD kekhususan sudah meliputi sosial politik (sospol), sosial ekonomi (sasek) dan pertahanan keamanan (hankam). Upaya-upaya yang dilakukan Pemda NAD untuk pelaksanaan UU NAD adalah: Membentuk panitia perumus Qanun, Merumuskan isi yang akan dimuat dalam Qanun, dan mengadakan seminar dan mengikuti seminar yang berkaitan dengan UU NAD. Diharapkan UU NAD pelaksanaannya sesuai dengan asas yang ada. Kewenangan agar diperjelas. Perimbangan keuangan yang dijanjikan Pusat dapat diwujudkan. Diharapkan ada penelitian lanjutan tentang pelaksanaan UU NAD di Provinsi NAD dan hendaknya terkandung asas kepatutan dalam UU NAD tersebut.
- D0200361