Pertanggung Jawaban Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Dibuat Dihadapannya (Studi Notaris Di Kecamatan Desa Baru Deli Serdang)
Main Author: | Perangin Angin, Ire Tanari |
---|---|
Other Authors: | Saidin, OK, Ikhsan, Edy |
Format: | Bachelors application/pdf |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://202.0.107.133/handle/123456789/519 |
Daftar Isi:
- 130200538
- Dalam Pasal 1 angka 7 UUJN, akta notaris dimaknai sebagai akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris, menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Merupakan suatu kewajiban bagi Notaris untuk mempertanggungjawabkan akta yang dibuatnya. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini yakni pertama, bagaimana proses lahirnya sebuah akta autentik, kedua, dalam hal apa seorang Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban perdata atas akta yang dibuatnya, ketiga, apa akibat hukum atas pembatalan akta autentik. Untuk memproleh jawaban dari permasalahan, metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif-empiris. Mengenai bagaimana implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya disetiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Dari hasil penelitian diproleh kesimpulan bahwa bahwa Sepanjang menjalankan jabatan dan profesinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kode etik notaris, dan asas-asas hukum, maka notaris tidak dapat dipersalahkan. Apabila terbukti, Notaris dapat dimintai pertanggungjawabannya sesuai dengan pasal Pasal 52 ayat (3) UUJN yang menegaskan, bahwa akibat akta yang mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan, Notaris wajib membayar biaya, ganti rugi dan bunga. Pembatalan akta Notaris hanya dapat dilakukan atas kesepakatan para pihak yang namanya tercantum dalam akta. Dimana akta Notaris yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum dan menjadikan akta tersebut tidak mengikat para pihak lagi.