Hukum Acara Di Pengadilan Niaga Terhadap Permohonan Kepailitan Setelah Keluarnya UU No.4 /1998

Main Author: Hermansyah
Other Authors: Prof. Dr. Mariam Darus, SH
Format: Masters
Bahasa: ind
Subjects:
Online Access: http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5179
Daftar Isi:
  • Hukum acara pengadilan niaga diatur secara khusus, kecuali ditentukan lain dengan undang-undang hukum acara perata yang berlaku diterapkan pula terhadap Pengadilan Niaga (Pasal 284 ayat (1) UUK). Dan Pengadilan Niaga merupakan deferensiasi/pengkhususan dari pengadilan negeri. Dari permohonan pernyataan pailit yang telah diproses Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, keberadaan hukum acara Pengadilan Niaga dalam penerapan hukumnya masih perlu ditingkatkan lagi. Penelitian dilakukan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum acara Pengadilan Niaga, bagaimana kriteria putusan dikabulkan, ditolak, dan tidak dapat diterima dari majelis hakim serta apa hambatan-hambatan yang terjadi dalam praktek terhadap permohonan pernyataan pailit. Lokasi penelitian di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Responden/sampel dalam penelitian ini ditentukan secara purposif. Data diperoleh melalui studi dokumen, observasi dan wawancara, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif, terhadap keputusan-keputusan serta hasil wawancara dianalisis secara Interpretasi yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum acara pengadilan niaga terhadap permohonan pernyataan pailit berjalan dengan baik, dan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari untuk memutus permohonan pernyataan pailit juga berjalan dengan baik. Namun dalam praktek masih terasa ada hambatan-hambatan akibat dari konsep hukum UUK tidak jelas terutama mengenai istilah utang.
  • D0100515