Pemisahan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) dari Tindak Pidana Korupsi Sebagai Pidana Asal (Predicate Crime)

Main Author: Junaidi, Muhammad
Other Authors: Nasution, Bismar, Mulyadi, Mahmud, Yunara, Edi
Format: Masters application/pdf
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Sumatera Utara , 2018
Subjects:
Online Access: http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/5096
Daftar Isi:
  • 157005146
  • Investigation of money laundering crime and corruption as a criminal offense is very possible to be done separately or there is a separation of investigation. Therefore, it is necessary to examine the separation of investigation into money laundering crime with corruption as an offense. Factors that affect the separation of investigations in money laundering crime with corruption as an offense. Obstacles in separating the investigation of money laundering crime with corruption as a criminal act of origin and efforts to overcome the barriers of separating the investigation of money laundering crime with corruption as an offense. This research is a normative research, and is analytical descriptive that describes as well as analyzing a phenomenon associated with the Separation of Investigation of Money Laundering Crime Of Corruption As Criminal Acts Origin. The results of the study, Separation of investigation in money laundering crime with criminal act of corruption as a criminal act of origin can be done because money laundering crime is an independent crime where there is arrangement in Article 69 of Law no. 8 Year 2010 on Prevention and Eradication of Money Laundering, reads: "To be able to investigate, prosecute, and examination in the trial of money laundering crime is not mandatory first proven criminal offense". Factors affecting the separation of investigations in money laundering crime with corruption as a criminal offense origin are Combined factors of original criminal acts (criminal acts of corruption) with the crime of money laundering, preliminary evidence factor, money laundering as independet crime and Factor customer due diligence. Obstacles to the separation of money laundering criminal investigation into corruption as a criminal offense can be seen from the juridical side consisting of law, law enforcement and facilities and facilities and can be seen also from non juridical side, that is society and culture. Efforts to overcome these obstacles are Make changes to clauses in money laundering law, Implementation of Education Against Money Laundering Investigators and Addition of Investigation Funds. It is expected that the investigator should if found the dominant evidence to lead to money laundering crime compared with the criminal act of origin (corruption) dare to separate the investigation because it is based on legislation and legal theories. Investigators are expected to pay attention to the factors that can make money laundering crime separated investigation process with corruption or origin of crime. It is expected that the investigator can apply the above efforts, namely to make changes to the clause in the money laundering law, the Implementation of Education on Money Laundering Investigators and the Addition of Investigation Funds for Barriers to the Separation of Money Laundering Investigations by Corruption as a criminal offense can be overcome.
  • Penyidikan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal sangat dimungkinkan dilakukan secara terpisah atau terjadi pemisihan penyidikan. Oleh karena itu, perlu dikaji mengenai Pemisahan penyidikan dalam tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Faktor yang mempengaruhi pemisahan penyidikan dalam tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Hambatan dalam pemisahan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal dan upaya mengatasi hambatan pemisahan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dan bersifat deskriptif analitis yang memaparkan sekaligus menganalisis suatu fenomena yang berhubungan dengan Pemisahan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Dari Tindak Pidana Korupsi Sebagai Tindak Pidana Asal (Predicate Crime). Hasil penelitian, Pemisahan penyidikan dalam tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal dapat dilakukan karena tindak pidana pencucian uang merupakan independent crime dimana terdapat pengaturannya pada Pasal 69 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Pencucian Uang, berbunyi:”Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya”.Faktor yang mempengaruhi pemisahan penyidikan dalam tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal ialah Faktor gabungan tindak pidana asal (tindak pidana korupsi) dengan tindak pidana pencucian uang, Faktor alat bukti permulaan, Faktor tindak pidana pencucian uang sebagai independet crime dan Faktor customer duediligence.Hambatan terhadap pemisahan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal ialah dapat dilihat dari sisi yuridis yang terdiri dari hukum, penegak hukum serta sarana dan fasilitas dan dapat dilihat juga dari sisi non yuridis, yakni masyarakat dan kebudayaan. Upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut ialah Melakukan perubahan terhadap klausula di dalam undang-undang pencucian uang, Pelaksanaan Pendidikan Terhadap Penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang dan Penambahan Dana Penyidikan. Diharapkan penyidik seharusnya jika menumukan alat bukti dominan mengarah kepada tindak pidana pencucian uang dibandingkan dengan tindak pidana asal (korupsi) berani melakukan pemisahan penyidikan karena memang ada didasari oleh peraturan perundang-undangan dan teori-teori hukum.Diharapkan penyidik memperhatikan faktor-faktor yang dapat menjadikan tindak pidana pencucian uang dipisahkan proses penyidikannya dengan tindak pidana korupsi atau asal.Diharapkan penyidik dapat menerapkan upaya-upaya di atas, yakni Melakukan perubahan terhadap klausula di dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang, Pelaksanaan Pendidikan Terhadap Penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang dan Penambahan Dana Penyidikan agar Hambatan terhadap pemisahan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal dapat diatasi.