Eksistensi Dan Peranan Komite Medis Dalam Pengelolaan Rumah Sakit Umum Di Kota Palembang (Kajian Tentang Upaya Perlindungan Pasien Sebagai Konsumen Kesekatan
Main Author: | Muhammad Syaifuddin |
---|---|
Other Authors: | Prof. Dr. Hj.Mariam Darus Bz, SH |
Format: | Masters |
Bahasa: | ind |
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5094 |
Daftar Isi:
- Dalam pengelolaan rumah sakit umum, eksistensi Komite Medis menurut KEPMENKES RI No. 983/Menkes/SK/XI/1992, dimaksudkan sebagai upaya perlindungan hak-hak pasien atas pelayanan kesehatan yang baik dan bemutu. Untuk itu, Komite Medis diberikan wewenang untuk mengorganisasikan tugas pelayanan kesehatan para dokter dengan cara menyusun standar pelayanan medis, serta mengawasi dan memantau pelaksanaannya, antara lain dengan melaksanakan Audit Medik. Pentingnya eksistensi dan peranan Komite Medis tersebut, dikarenakan dalam praktek pelayanan kesehatan, terutama pada rumah sakit umum di Kota Palembang, kesalahan/kelalaian medis dokter yang dapat merugikan pasien sering terjadi, sehingga memungkinkan pasien mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri. Oleh karena itu, perlu diteliti dan dikaji eksistensi dan kepentingan hukum pembentukan Komite Medis, bentuk dan prosedur pelaksanaan peranan Komite Medis diwujudkan, serta akibat hukum pelaksanaan Audit Medik terhadap Pertanggung jawaban perdata rumah sakit umum atas kesalahan/kelalaian medis dokter tetap pada rumah sakit umum tersebut.Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian ini adalah Kota Palembang, dengan sampel ditetapkan secara purposive, yaitu R.S.U.P. Dr. Mohamad Hoesin Palembang, R.S.R.K. Charitas dan R.S.U. Palembang BARI. Responden juga ditetapkan seeara purposive sebanyak I orang dari unsur pimpinan dan 2 dokter dari unsur Komite Medis, serta 20 Pasien Rawat Inap pada masing-masing rumah sakit umum tersebut. Alat pengumpulan data sekunder adalah studi kepustakaan, sedangkan data primer diperoleh melalui kuisioner dan wawancara. Data yang terkumpul diolah dan dianalisis secara deskriptif-analitis-kualitatif dan khusus terhadap dokumen medik non-medik dilakukan kajian isi. Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut: 1. Dalam pengelolaan 8 (delapan) rumah sakit umum di Kota Palembang, eksistensi Komite Medis ternyata diabaikan oleh para pemilik/pengelola rumah sakit umum tersebut. Sedangkan eksistensi Komite Medis pada 3 (tiga) rumah sakit umum lainnya yaitu: R.S.U.P. Dr. Mohamad Hoesin Palembang, R.S.R.K. Charitas dan R.S.U. Palembang BARI, dasar dan prosedur hukum, kedudukan serta struktur (organisasinya) secara yuridis telah memenuhi peraturan hukum yang berlakum dan pembentukannya telah didasarkan atas kepentingan hukum memenuhi hak-hak pasien atas pelayanan kesehatan yang baik dan bermutu;2. Peranan Komite Medis dalam upaya perlindungan pasien sebagai konsumen kesehatan pada rumah sakit umum di Kota Palembang, utamanya pada R.S.V.P.Dr. Mohamad Hoesin Palembang, R.S.R.K. Charitas dan R.S.U. Palembang BARI, diwujudkan dalam berbagai bentuk, yaitu: menyusun standar dan prosedur tetap pelayanan medis, memantau pelaksanaan tugas fungsional dan melaksanakan tindakan korektif terhadap pelanggaran standar dan prosedur pelayanan medis, mengevaluasi keberhasilan dan kegagalan tindakan medis; membina etika profesi medis dan penegakan disiplin anggotanya; serta menyusun peraturan rumah sakit tentang tatatertib Staf Medis Fungsional dan melaksanakan peraturan tersebut sebagai pedoman kerja. Meskipun berbagai bentuk peranan Komite Medis tersebut telah dilaksanakan secara fungsional, teknis dan administratif, akan tetapi peranan Komite Medis pada ketiga rumah sakit umum di Kota Palembang tersebut belum dapat diwujudkan secara maksimal. 3. Secara yuridis, sesuai dengan prinsip pertanggungjawaban perdata majikan (atasanj-karyawan (bawahan) dan prinsip pertanggungjawaban perdata secara tanggung menanggung sebagaimana diatur dalam KUH Perdata, serta sesuai pula dengan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI No. 5581K/Sip/1971 dan Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi No. 40IPDT/G/1986.PN.SMI., Audit Medik yang dilaksanakan oleh Komite Medis rumah sakit umum tidak dapat membebaskan rumah sakit umum tersebut dari pertanggungjawaban perdata atas kesalahan/kelalaian medis dokter tetap yang bekerja pada rumah sakit umum tersebut. Disarankan agar KEPMENKES RI No. 983/Menkes/SKlXI/l992 dan beberapa peraturan tentang petunjuk pelaksanaan di bawahnya segera direvisi, dengan mempertegas keharusan membentuk Komite Medis rumah sakit umum, memuat dan menerapkan ketentuan tentang sanksi bagi rumah sakit umum yang belum membentuk Komite Medis. Selanjutnya, Komite Medis yang (akan) dibentuk sebaiknya melibatkan tenaga profesi lainnya, utamanya Sarjana Hukum dari kalangan ekstemal rumah sakit umum agar dapat memahami dan mengikuti prosedur dan: substansi hukum yang telah ditetapkan bagi pengawasan/pemantauan pelaksanaan tugas profesi dokter di Indonesia.
- D04000157