Pengaturan Kelancaran Arus Barang (Studi Tentang Proses Bongkar Muat Dari Dan Ke Kapal Di Pelabuhan Belawan)
Main Author: | Ramdan |
---|---|
Other Authors: | Prof. Dr. Bismar Nasution, SH, MH; Dr. Sunarmi, SH, M.Hum; Dr. Mahmul Siregar, SH, M.Hum |
Format: | Masters |
Bahasa: | ind |
Online Access: |
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5089 |
Daftar Isi:
- Arus globalisasi ekonomi yang menimbulkan hubungan interdependensi dan integrasi dalam bidang finansial, produksi dan perdagangan telah membawa dampak pengelolaan ekonomi Indonesia. Dampak ini lebih terasa lagi setelah arus globalisasi ekonomi semakin dikembangkan dengan prinsip liberalisasi perdagangan (trade liberalization) yang telah diupayakan secara bersama-sama oleh negara-negara di dunia dalam bentuk kerjasama ekonomi regional. Dalam kerangka hubungan ekonomi dan perdagangan internasional tersebut maka Indonesia harus dapat menyesuaikan perkembangan ekonominya dengan tatanan ekonomi dunia dan kemantapan sistem perdagangan internasional yang semakin berkembang. Ketidakmampuan menyesuaikan diri akan mempengaruhi ekspor dan pembangunan Indonesia. Kemantapan sistem perdagangan internasional tidak terlepas dari fungsi pelabuhan. Pelabuhan dalam hal ini merupakan sarana yang riil dalam memperlancar arus perdagangan internasional apakah itu kegiatan ekspor maupun impor. Belawan merupakan salah satu pelabuhan di Indonesia yang memiliki peran yang sangat penting dalam kegiatan arus barang baik itu impor maupun ekspor di wilayah pantai timur Indonesia yang berada di arus lalu lintas selat Malaka yang sangat aktif dalam perdagangan internasional. Belawan juga merupakan pelabuhan internasional yang merupakan pelabuhan utama sekunder yang berfungsi melayani kegiatan dan alih muat angkutan laut nasional dan internasional dalam jumlah besar dan jangkauan pelayanan yang luas serta merupakan simpul dalam jaringan transportasi laut internasional. Perkembangan Pelabuhan Belawan akan ditentukan oleh perkembangan aktivitas perdagangangnya. Semakin ramai aktivitas perdagangan di Pelabuhan Belawan maka akan semakin besar Pelabuhan Belawan. Perkembangan perdagangan juga mempengaruhi jenis kapal dan lalu lintas kapal yang melewati pelabuhan tersebut. Berdasarkan uraian di atas, penelitian yang akan dilakukan, mencoba untuk mengetahui lebih dalam tentang kelancaran arus barang di Pelabuhan Belawan dengan permasalahan yang akan diangkat adalah bagaimanakah pengaturan kelancaran bongkar muat di Pelabuhan Belawan, bagaimanakah kesinkronan antar peraturan terkait pengaturan kelancaran bongkar muat di Pelabuhan Belawan, apa saja yang menghambat kelancaran arus barang di Pelabuhan Belawan. Permasalahan-permasalahan tersebut dijawab dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif kuantitatif. Proses bongkar muat yang dilakukan di Pelabuhan Belawan memiliki koridor yang telah ditentukan melalui peraturan-peraturan yang mengikat antara Perusahaan Bongkar Muat dengan Tenaga Kerja Bongkar Muat serta Penyedia Jasa Bongkar Muat. Dalam hal ketentuan yang terkait dalam pelaksanaan bongkar muat yang dilakukan oleh tenaga kerja bongkar muat yaitu Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 25 Tahun 2002 tanggal 9 April 2002 tentang Pedoman dasar Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal di Pelabuhan. Keputusan Menteri tersebut juga mengatur tentang tarif pelaksanaan bongkar muat di pelabuhan termasuk Pelabuhan Belawan. Kondisi kelancaran bongkar muat di Pelabuhan Belawan mengalami perubahan sejak dikeluarkannya Keputusan Bersama yang mengubah kendali operasional yang pada awalnya berada di PBM menjadi berada di tangan Unit-Usaha Jasa bongkar Muat (UUJBM). Hal ini berarti hubungan ataupun perjanjian kerja proses bongkar muat di Pelabuhan Belawan antara PBM dengan TKBM telah beralih, sehingga berimplikasi kepada hak-hak dan kewajiban-kewajiban masing-masing pihak. Dimana TKBM tidak berkewajiban lagi kepada PBM untuk secara profesional melaksanakan proses bongkar muat di Pelabuhan Belawan, karena kendali operasional berada di tangan UUJBM, termasuk pengupahan/gaji secara teknis dibagikan ataupun diberikan oleh UUJBM kepada TKBM. Sistem pengupahan yang otoritas dilakukan oleh Koperasi TKBM mencerminkan ketidakadilan karena tidak melibatkan PBM sehingga terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh TKBM dimana TKBM terkesan lebih tidak mengutamakan profesinalisme kerjanya yang pada akhirnya merugikan PBM dan mengganggu kelancaran arus bongkar muat di Belawan. Perlu perhatian dari pemerintah untuk meninjau kembali keputusan bersama yang menyebabkan kerancuan dan kekaburan atas dikeluarkannya keputusan bersama yang mengubah kendali operasional yang pada awalnya berada di PBM menjadi berada di tangan Unit Usaha Jasa bongkar Muat (UUJBM) berdampak bagi pihak PBM sebagai majikan dari TKBM.. Dikeluarkannya keputusan bersama yang telah mengubah kendali operasional telah melanggar hierarki perundang-undangan karena telah mengenyampingkan ketentuan hukum yang lebih tinggi, oleh sebab itu patut dan beralasan jika keputusan bersama tersebut di cabut. Agar di dalam penyusunan kembali segala produk hukum yang terkait dengan bongkar muat maka perlu diperhatikan tatanan dalam rangka mewujudkan kelancaran, ketertiban, keamanan, dan mendorong profesionalisme serta mengakomodasi pelayanan untuk kepentingan umum.
- 08E00055