Peran Hakim Pengawas Dan Pengamat Terhadap Pola Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Siborongborong
Main Author: | Thurman S.M. Hutapea |
---|---|
Other Authors: | Prof.Dr. Bismar Nasution, SH, MH; Prof. Dr. Alvi Syahrin, SH, MSc; Dr. Sunarni, SH, M.Hum |
Format: | Masters |
Bahasa: | ind |
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5085 |
Daftar Isi:
- Lembaga peradilan harus benar-benar menjadi tempat penegakan keadilan, bukan sekedar tempat dimana peraturan ditegakkan, sehingga untuk menjalankan “misi suci” (sacred mission) lembaga peradilan tersebut maka hakim diberikan kekuasaan yang bebas dan mandiri agar putusan tidak mudah di intervensi oleh kekuatan extra judicial atau dengan kata lain menghasilkan putusan yang memenuhi rasa keadilan sehingga diharapkan dapat memupuskan tanggapan miring terhadap lembaga peradilan tersebut serta dapat menempatkan keberadaan lembaga peradilan sebagai “Benteng Terakhir” dalam proses penegakan hukum. Putusan pengadilan merupakan awal dari suatu proses pemasyarakatan terpidana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Oleh karena itu pelaksanaan putusan pengadilan perlu diawasi dan diamati sehingga lahirnya lembaga Hakim Pengawas dan Pengamat dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 merupakan jawabannya, dimana kedudukan seorang hakim tidak hanya bertanggung jawab terhadap penjatuhan hukuman semata melainkan juga harus ikut bertanggung jawab hingga hukuman selesai dijalani si terpidana di lembaga pemasyarakatan melalui pola dan program pembinaan yang diberikan. Kehadiran lembaga Hakim Pengawas dan Pengamat dalam sistem peradilan sudah cukup baik, namun efektifitas kehadirannya belum memberikan kontribusi yang berarti dalam proses penegakan hukum di negara kita. Penelitian tentang peran dan tanggung jawab Hakim Pengawas dan Pengamat terhadap pola pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas. II B Siborongborong terdiri atas 3 (tiga) masalah, yaitu : (1) apa peran dan tanggung jawab, Hakim Pengawas dan Pengamat; (2) bagaimana implementasi pengawas dan pengamatan terhadap putusan pengadilan dilakukan serta; (3) apa yang menjadi faktor penghambat serta upaya yang dilakukan untuk mengatasinya. Metode penelitian yang dilakukan adalah yuridis normatif yakni mencari data-data akan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab serta tujuan dari Hakim Pengawas dan Pengamat diadakan sesuai dengan Undang-undang kemudian diteliti akan implementasinya di lapangan serta dikaitkan pola pembinaan yang diterapkan di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Dari data yang ada kemudian dianalisis secara deskriftif analistis untuk memberikan gambaran mengenai tugas-tugas dan tanggung jawab secara lengkap dan menyeluruh serta dapat memberikan jawaban permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan di wilayah Pengadilan Negeri Tarutung sudah berjalan, hanya sebatas untuk memenuhi ketentuan Undang-undang namun belum maksimal yang disebabkan karena kedudukan Hakim Pengawas dan Pengamat belum valid, baik dilingkungan Pengadilan Negeri sendiri karena mempunyai tugas rangkap yakni sebagai hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dan juga sebagai hakim yang mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan. Disamping itu penempatan Hakim Pengawas dan Pengamat sebagai anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan hanya sebatas dalam Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor : M.02.PK.08.03 Tahun 1999 tanggal 3 Desember 1999 tentang pembentukan Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan. Karena keberadaan sangat diperlukan dalam proses penegakan hukum maka pengaturan dan pelaksanaan tugasnya harus jelas dan tegas baik dalam Undang-undang yang mengatur secara umum seperti di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana maupun Undang-undang khusus pemasyarakatan dan bila perlu dilakukan restrukturisasi terhadap lembaga Hakim Pengawas dan Pengamat agar lebih efektif sehingga proses pembinaan dapat memberikan manfaat sekaligus proses pemasyarakatan si terpidana juga terpola dengan program yang tepat dan baik sehingga dapat menghasilkan suatu perubahan perilaku bagi si terpidana nantinya dan akhirnya tujuan penegakan hukum dan tujuan pembinaan melalui proses pemasyarakatan.
- 09E01883