Perlindungan HUkum Terhadap Petugas Pemasyarakatan Di Dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Main Author: | Gayatri Rachmi Rilowati |
---|---|
Other Authors: | Prof. Dr. Bismar Nasution, SH, MH. ; Prof. Dr. Alvi Syahrin, SH, MS. ; Dr. Sunarmi, SH, M.Hum |
Format: | Masters |
Bahasa: | ind |
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5044 |
Daftar Isi:
- Instansi pemasyarakatan termasuk dalam jajaran penegak hukum yang kedudukannya dapat disejajarkan dengan instansi kepolisian, kejaksaan, serta pengadilan dalam suatu sistem penegakan hukum terpadu yang dikenal dengan istilah Integrated Criminal Justice System, yang berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mempunyai tugas di bidang pembinaan, pembimbingan dan pengamanan warga binaan. Meskipun kedudukan instansi pemasyarakatan dalam sistem penegakan hukum terpadu sesuai KUHAP dapat disejajarkan dengan instansi penegak hukum lainnya, tetapi dalam pelaksanaan tugasnya tidak satupun peraturan perundang-undangan yang berlaku (termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan) yang memberikan perlindungan hukum kepada instansi pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukumnya, terutama dalam tugas koordinasi bersama dengan sesama instansi penegak hukum yang berwenang menurut KUHAP. Akibatnya adalah kedudukan instansi pemasyarakatan menjadi yang terlemah dari segi perlindungan hukum dibandingkan dengan instansi penegak hukum lainnya. Lemahnya perlindungan hukum terhadap instansi pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas koordinasi bersama instansi penegak hukum lainnya terbukti dalam kasus dibebaskannya terpidana Adelin Lis dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan atas perintah resmi dari Jaksa eksekutor. Tindakan pembebasan tersebut mengakibatkan beberapa petugas pemasyarakatan yang terkait diperiksa oleh instansi kepolisian. Seharusnya petugas pemasyarakatan yang melaksanakan perintah resmi dari instansi yang berwenang dilindungi oleh hukum dan tidak dapat dipersalahkan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang menguraikan/memaparkan sekaligus menganalisa sejauhmana perlindungan hukum terhadap petugas pemasyarakatan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan di bidang penahanan baik di rumah tahanan (Rutan) maupun di lembaga pemasyarakatan (LP) dalam hubungan koordinasi tugas dengan aparat penegak hukum berwenang lainnya. Jenis penelitian yang diterapkan adalah memakai metode penulisan dengan pendekatan yuridis normatif (penelitian hukum normatif) yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pijakan normatif yang berasal dari premis umum dan berakhir pada suatu kesimpulan khusus. Tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui penelitian kepustakaan (library research) untuk mendapatkan konsepsi teori atau doktrin pendapat atau pemikiran konseptual dan penelitian pendahulu yang berhubungan dengan objek telaah penelitian ini, yang dapat berupa peraturan perundang-undangan dan karya ilmiah lainnya. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan belum sepenuhnya menjamin perlindungan hukum terhadap petugas pemasyarakatan dalam hal pelaksanaan penegakan hukum di bidang penahanan, khususnya dalam hal tugas koordinasi dengan instansi penegak hukum berwenang lainnya. Perlu dibuat suatu peraturan perundang-undangan secara khusus yang mengatur dengan tegas tentang kewenangan petugas pemasyarakatan dalam hubungan tugas koordinasi dengan instansi penegak hukum berwenang lainnya sehingga kedudukan instansi pemasyarakatan menjadi seimbang dengan instansi penegak hukum lainnya.
- 09E02225