Kedudukan Dan Hak Mewaris Isteri Dari Perkawinan Secara Adat Pasu-Pasu Raja Pada Masyarakat Batak Toba Di Kecamatan Lumban Julu Kabupaten Toba Samosir
Main Author: | Rosmeri |
---|---|
Other Authors: | Yamin, Muhammad, Sembiring, Idha Aprilyana, Yefrizawati |
Format: | Masters application/pdf |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://202.0.107.133/handle/123456789/493 |
Daftar Isi:
- 147011151
- Batak Toba community is never separated from their adat (customary) rules in their daily life, and one of them is a marriage which is a very important event in their life. In the Batak Toba community, ‘Pasu-Pasu Raja’ marriage is a marriage between a man and a woman by receiving blessing from ‘raja-raja ni huta’, the men who are considered as the old in a village, adat leaders, and the representatives of families of the bride and the groom. The research problems were how about the position of a wife in the ‘Pasu- Pasu Raja’ marriage, how about a wife’s right in inheritance in the ‘Pasu-Pasu Raja’ marriage, and how about a wife’s legal remedy when she did not get any inheritance in the ‘Pasu-Pasu Raja’ marriage in Lumban Julu Subdistrict, Toba Samosir Regency. The research used descriptive analytic and judicial empirical method. It was conducted in Lumban Julu Subdistrict, Toba Samosir Regency. The samples were taken by using purposive sampling technique. The data consisted of primary and secondary data which were gathered by conducting interviews and questionnaires and analyzed qualitatively. The conclusion was drawn deductively. The position of a wife in ‘Pasu-Pasu Raja’ marriage is very weak by law because it is not recognized by the Church and the State. Her right in inheritance will be considered according to the adat (customary) rules and the decision of the community. Her legal remedy is by asking help from the adat community and by registering the marriage to the Church by confessing her guilt and by willing to change so that the ‘Pasu-Pasu Raja’ marriage will be legally legitimate and her rights can be protected when there is a divorce and death.
- Masyarakat Batak Toba dalam kehidupan mereka sehari-hari yang tidak pernah lepas dari aturan-aturan dalam kebiasaan hukum adatnya, salah satunya adalah perkawinan, Perkawinan merupakan suatu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Dalam masyarakat Batak Toba juga dikenal perkawinan Pasu-Pasu Raja di mana dalam perkawinan ini laki-laki dan perempuan dipersatukan menjadi pasangan suami isteri hanya dengan menerima pemberkatan dari raja-raja ni huta dalam hal ini adalah orang-orang yang dituakan di kampung, ketua-ketua adat, serta perwakilan keluarga dari kedua belah pihak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan isteri dari perkawinan secara adat Pasu-Pasu Raja pada masyarakat Batak Toba di Kecamatan Lumban Julu Kabupaten Toba Samosir, bagaimana hak mewaris isteri dari perkawinan secara adat Pasu-Pasu Raja pada masyarakat Batak Toba di Kecamatan Lumban Julu Kabupaten Toba Samosir, bagaimana upaya hukum apa yang dilakukan isteri apabila tidak mendapat bagian waris pada perkawinan secara adat Pasu-Pasu Raja pada masyarakat Batak Toba di Kecamatan Lumban Julu Kabupaten Toba Samosir. Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah deskriptif analisis, Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, lokasi penelitian yang dipilih yaitu di Kecamatan Lumban Julu Kabupaten Toba Samosir. Tehnik sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah purposive sampling, sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui data primer dan data sekunder. Teknik dan alat pengumpul data dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan ditarik kesimpulan secara deduktif. Tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka dan studi lapangan. Sementara alat pengumpulan data terdiri dari pedoman wawancara dan kuisioner. Kedudukan isteri dari Perkawinan Pasu-Pasu Raja sangat lemah dihadapan hukum karena tidak diakui Gereja dan Negara, hak mewaris isteri terhadap harta kekayaan akan diperhitungkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan keputusan masyarakat adat, upaya hukum yang dilakukan isteri adalah hanya sebatas bantuan masyarakat adat saja dan pasangan suami isteri mendaftarkan perkawinan ke gereja dengan mengakui kesalahan dan mau berubah sehingga perkawinan Pasu-Pasu Raja tersebut sah dihadapan hukum dan hak-hak isteri pun dapat terlindungi apabila terjadi perceraian maupun kematian.