Pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian (Studi Di Kecamatan Payung Kabupaten Karo)

Main Author: Malem Ginting
Other Authors: Prof. Dr. Runtung, SH, M.Hum; Prof. Dr. Bismar Nasution, SH, MH; Dr. Sunarmi, SH, M.Hum
Format: Masters
Bahasa: ind
Online Access: http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/4887
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan secara umum tentang status dan kondisi dari Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil atas Tanah Pertanian pada masyarakat di Kecamatan Payung Kabupaten Karo. Data yang terkumpul dianalisis dengan metode pendekatan yuridis sosiologs, dimana pendekatan terhadap permasalahan dengan meneliti kenyataan (fakta empiris) dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, teori, hasil-hasil penelitian dan laporan-laporan yang berhubungan dengan objek yang diteliti. Penelitian ini menyimpulkan, bahwa : 1) Perjanjian bagi hasil sudah dikenal di masyarakat Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, yang dilaksanakan berdasarkan kebiasaan yang hidup dalam masyarakat tersebut, hal ini dikarenakan sistem kekerabatan di masyarakat tersebut yang masih erat, para pihak masih ada hubungan keluarga, pengusahaan dan pengelolaan tanah/lahan dengan sistem perjanjian bagi hasil dimaksudkan untuk membantu ekonomi penggarap/keluarga, juga dengan maksud agar tanah tersebut tidak terlantar. 2) Secara umum karakteristik perjanjian bagi hasil atas tanah pertanian yang ada pada masyarakat di Kecamatan Payung Kabupaten Karo adalah : perjanjian dibuat secara lisan atau tidak tertulis tanpa saksi, imbangan pembagian hasil tanah yang menjadi hak para pihak adalah 1/2 bagian untuk pemilik dan 1/2 bagian untuk penggarap, disamping itu ada pula 1/3 untuk pemilik dan 2/3 untuk penggarap tergantung pada jenis tanaman yang ditanam di atas lahan pertanian, pemilik hanya menyerahkan tanah, sedangkan segala biaya produksi dan tenaga kerja ditanggung oleh penggarap, bentuk dan jangka waktu perjanjian tidak diatur secara tegas, perjanjian didasarkan kepada asas kekeluargaan, kesepakatan, dan saling percaya diantara para pihak, yang menjadi objek perjanjian bagi hasil adalah bukan tanah melainkan tenaga dan tanaman pangan, belum ada indikasi pemerasan terhadap pihak penggarap. 3) adapun faktor penghambat tidak terlaksananya Undang-Undang No. 2 Tahun 1960 di Kecamatan Payung, Kabupaten Karo adalah belum memasyarakatnya Undang-undang Bagi Hasil tersebut khusus di lokasi penelitian, bahkan semua baik responden, Kepala Desa, Aparat Pemerintah di Kecamatan dan Kabupaten belum mengetahui tentang keberadaan Undang-undang Bagi Hasil tersebut, umumnya masyarakat merasa nyaman dengan perjanjian bagi hasil yang dibuat berdasarkan adat kebiasaan yang berlaku di masyarakat tersebut, belum ada sosialisasi, termasuk pengawasan serta langkah penertiban dari instansi terkait sebagaimana yang dikehendaki oleh Undang-undang. Saran yang diajukan dalam penelitian ini yaitu : 1) Undang-Undang No. 2 Tahun 1960 UU merupakan salah satu ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia, namun dari beberapa hasil penelitian jelas bahwa undang-undang tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Untuk itu perlu ditinjau ulang serta disesuaikan menurut kebutuhan masyarakat. Perlu peran aktif dari semua instansi, termasuk lembaga Perguruan Tinggi untuk melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum secara maksimal agar peraturan perundang-undangan yang dibuat pemerintah dapat terlaksana sebagaimana mestinya.
  • 047005007