Analisis Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Dalam Pengawasan Notaris Menurut Undang-Undang No 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Main Author: Desni Prianty Eff.Manik
Other Authors: Prof. Dr. Bismar Nasution, SH, MH; Prof. Dr. Muhammad Yamin, SH, MS, CN; Dr. Sunarmi, SH, M.Hum
Format: Masters
Bahasa: ind
Subjects:
Online Access: http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/4776
Daftar Isi:
  • Kehadiran institusi Notaris di Indonesia memerlukan pengawasan oleh Pemerintah. Adapun yang merupakan tujuan dari pengawasan agar para Notaris ketika menjalankan tugas jabatannya memenuhi semua persyaratan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan Notaris, demi untuk pengamanan kepentingan masyarakat, karena Notaris diangkat oleh pemerintah, bukan untuk kepentingan diri Notaris sendiri melainkan untuk kepentingan masyarakat yang dilayaninya. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, maka pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris yang semula dilakukan oleh Pengadilan Negeri setempat di wilayah Notaris tersebut kini berada di bawah wewenang Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Metode penelitian dilakukan secara deskriptif-analitis. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Data pokok dalam penelitian adalah data sekunder. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisi data terhadap data sekunder dilakukan secara deduktif. Dari hasil penelitian kewenangan Majelis Pengawas Notaris dalam pengawasan Notaris menurut UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 70 untuk MPD, pada Pasal 73 untuk MPW dan pada Pasal 77 untuk MPP. Sedangkan kewenangan Majelis Pengawas Notaris dalam pengawasan Notaris menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.02.PR.08.10 Tahun 2004 diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 untuk MPD, pada Pasal 18 untuk MPW dan pada Pasal 19 untuk MPP. Akibat hukum terhadap putusan Majelis Pengawas Notaris adalah adanya pemberian sanksi terhadap Notaris yaitu sanksi perdata, sanksi administrasi juga dapat dijatuhi sanksi etika dan sanksi pidana. Di Sumatera Utara, dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2008 pihak Kepolisian telah memeriksa 128 orang Notaris yang bermasalah, yang sering terjadi adalah permasalahan penerbitan Akta Jual Beli Tanah. Kendala yang timbul dalam pelaksanaan pengawasan Notaris oleh Majelis Pengawas Notaris adalah wilayah kerja yang sangat luas dan MPD di Sumatera Utara baru terbentuk 4 (empat) MPD sedangkan jumlah Notaris yang cukup banyak, anggaran dari Pemerintah tidak ada sama sekali, serta apabila Majelis Pengawas tidak memberikan persetujuan kepada pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim untuk memeriksa Notaris dapat mengakibatkan terjadinya kesalahpahaman. Sedangkan upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan kunjungan ke tiap Kantor Notaris di wilayah Sumatera Utara secara berkala. Disarankan mengganti anggota Majelis Pengawas yang berasal dari Organisasi Notaris menjadi masyarakat umum yang mengerti seluk beluk Notaris, perlu adanya standar prosedur operasional pengawasan Notaris secara nasional yang diatur oleh peraturan perundang-undangan secara tegas, serta perlu ditingkatkan koordinasi antara Majelis Pengawas dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Hakim dan hendaknya pemerintah memberikan anggaran bagi Majelis Pengawas Notaris.
  • 09E01920