Perlindungan Hukum Nasabah Bank Dalam Cyber Crime Terhadap Internet Banking Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Main Author: | Khairil Aswan Harahap |
---|---|
Other Authors: | Prof. Dr. Bismar Nasution, SH, MH; Dr. T. Keizerina Devi A., SH, CN, M.Hum; Dr. Sunarmi, SH, M.Hum |
Format: | Masters |
Bahasa: | ind |
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/4750 |
Daftar Isi:
- Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) telah memberikan peluang untuk terjadinya kejahatan-kejahatan baru (cyber crime). “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843”, (“Selanjutnya disebut dengan UU ITE”) adalah wujud dari tanggung jawab yang harus diemban oleh negara yang memberikan perlindungan maksimal pada seluruh aktivitas pemanfaatan TIK dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kepastian hukum yang kuat akan membuat seluruh aktivitas pemanfaatan TIK di dalam negeri terlindungi dengan baik dari potensi kejahatan dan penyalahgunaan teknologi. Sebagai “rezim hukum baru” dalam khazanah peraturan perundang-undangan RI, UU ITE yang terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal menganut “asas yurisdiksi ekstra territorial”, asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi, dengan cakupan materi antara lain: pengakuan informasi dan/ atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah, pengakuan atas tanda tangan elektronik, penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik; nama domain, hak kekayaan intelektual dan perlindungan hak pribadi; perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam tesis ini adalah: bagaimanakah pengaturan internet banking di Indonesia, bagaimanakah bentuk cyber crime di bidang perbankan, bagaimanakah perlindungan hukum nasabah bank dalam cyber crime terhadap internet banking dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Metode penelitian normatif disebut juga sebagai penelitian doktrinal (doctrinal research) yaitu suatu penelitian yang menganalisis hukum baik yang tertulis di dalam buku (law as it is written in the book), maupun hukum yang diputuskan oleh hakim melalui proses pengadilan (law it is decided by the judge through judicial process). Dalam rangka aplikasi dan perdagangan secara elektronik, UU ITE yang kini telah menjadi landasan hukumnya, serta diharapkan berjalan ke arah pemanfaatan yang bertanggung jawab dan melahirkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pencapaian kesejahteraan bersama. Perlu segera diupayakan sosialisasi cyber law di Indonesia yang akan sangat menunjang pemanfaatan teknologi informasi di berbagai bidang secara bertanggung jawab dan Perlu adanya perubahan terhadap hukum pembuktian yang ada agar dapat menjangkau dan menjawab persoalan atau masalah yang terjadi di dunia maya.
- 09E01793