Tinjauan Vonis Pidana Dalam Kasus Narkoba Sebagai Upaya Penegakan Hukum Dan Nilai Sosial (Studi Kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Medan)
Main Author: | Zainal Abidin Siagian |
---|---|
Other Authors: | Prof. Chairur Arrasjid, SH |
Format: | Masters |
Bahasa: | ind |
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/4737 |
Daftar Isi:
- Indonesia tidak lagi hanya sebagai negara transit akan tetapi telah dijadikan sebagai daerah tujuan beredarnya narkoba. Perkembangan pengedarannya dan penggunaan narkoba dituntut aparat penegak hukum untuk menangani serius kasus-kasus narkoba. Khususnya bagi Hakim merupakan aparat penegak hukum yang dapat memberi contoh-contoh penegakan hukum secara adil melalui vonisnya dalam menyelesaikan kasus-kasus narkoba. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana peranan Hakim dalam menjatuhkan vonis pada kasus narkoba, faktor-faktor apa yang mempengaruhi putusan Hakim dalam menjatuhkan vonis pidana pada kasus tersbut dan upaya-upaya apa yang dilakukan untuk mencapai penegakan hukum dan nilai sosial pada kasus narkoba. Penelitian ini menggunakan jenis-jenis penelitian hukum normatif dengan berusaha menemukan apakah hukumnya telah sesuai untuk diterapkan in concreto guna menyelesaikan kasus narkoba. Alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa studi dokumen dan penelitian lapangan sebagai penunjang dan selanjutnya data diperoleh diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan Hakim dalam menjatuhkan vonis pidana pada kasus narkoba diujudkan Hakim dalam bentuk diskresi yang belum dapat menyesuaikan harapan Undang-undang yang telah menetapkan lamanya pidana penjara dan besarnya denda yang dijatuhkan. Peranan yang dijalankan Hakim dalam menyelesaikan kasus tersebut dipengaruhi faktor yang terdapat dalam diri pelaku sebagai pedoman pernidanaan, akan tetapi pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku tidak diperhatikan Hakim. Hal inilah yang menyebabkan terjadi perbedaan pidana terhadap kasus-kasus yang sama dan sebanding. Untuk itu dilakukan berbagai upaya untuk mencapai penegakan hukum dan nilai sosial diantaranya upaya penal dan nonpenal . Upaya penal yaitu menetapkan patokan pidana di antara balas minimal dan maksimal pidana yang ditetapkan oleh Undang-undang. Upaya nonpenal yaitu Hakim harus konsekuen dalam menerapkan Undang-undang, karena langgung jawab Hakim kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kepada diri sendiri.
- 04009338