Tanggung Jawab PT. PLN (Persero) Terhadap Kerugian Konsumen yang Ditimbulkan Akibat Pemadaman Aliran Listrik

Main Author: Thama, Adhitya Arga
Other Authors: Kamello, Tan, Mulhadi
Format: Bachelors application/pdf
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Sumatera Utara , 2018
Subjects:
Online Access: http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/4518
Daftar Isi:
  • 130200562
  • Pengusaha atau Pelaku Usaha dalam hal ini termasuk penyedia layanan umum (public service) mempunyai jangkauan pelayanan umum yang luas. PT. PLN juga termasuk penyedia layanan umum adalah satu-satunya penyedia layanan kelistrikan bagi masyarakat umm di Indonesia, yang dalam prinsipnya pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tenang Ketenagalistrikan, PT. PLN wajib menyediakan tenaga listrik secara terus menerus bagi pelanggannya yaitu konsumen listrik. Yang terjadi saat ini khususnya di wilayah Sumatera Utara adalah pemadaman listrik yang dilakukan oleh PT. PLN secara berkesinambungan dimulai dari tahun 2008 sampai sekarang. Akibat dari pemadaman aliran listrik ini telah menimbulkan kerugian bagi konsumen, baik itu konsumen langsung dan konsumen tidak langsung. Selaku pelaku usaha, PT. PLN mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi di masyarakat yaitu konsumen listrik. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana tanggung jawab PT. PLN terhadap konsumen akibat pemadaman listrik dan bagaimana pelaksanaan ganti kerugian terhadap pemadaman aliran listrik yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) khusunya di wilayah Sumatera Utara. Berdasarkan judul dan ketertarikan penulis pada permasalahan, maupun melakukan penelitian di PT. PLN Wiayah Sumatera Utara untuk mendapatkan data-data yang diperlukan sebagai pendukung dan pelengkap. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, Penulis memperoleh kesimpulan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memuat aturan-aturan tentang konsumen dalam menuntut haknya. Perlindungan konsumen di PT. PLN terhadap dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik, serta terdapat pula dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). Pemadaman listrik di wilayah Sumatera Utara disebabkan oleh 3 (tiga) faktor, yaitu: kondisi keterbatasan listrik, kondisi keterbatasan pasokan ketika adanya pemeliharaan mesin atau gangguan mesin, dan kondisi pemadaman akibat adanya pemeliharaan jaringan tenaga distribusi tenaga listrik. Dalam hal ini kerugian konsumen yang disebabkan pemadaman aliran listrik ini di PT. PLN tidak mengenal adanya ganti kerugian uang, namun PT. PLN mempunyai tanggung jawab yang dinamakan Public Responsibility Operation (PRO) berupa upaya-upaya yang dilakukan PT. PLN kepada konsumen agar tidak terjadi lagi defisit listrik.