Tinjauan Hukum Internasional Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kejahatan Genosida Suku Rohingya di Myanmar

Main Author: Gunawan, Asril
Other Authors: Rahman, Abdul, Arif
Format: Bachelors application/pdf
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Sumatera Utara , 2018
Subjects:
HAM
Online Access: http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/4479
Daftar Isi:
  • 130200057
  • Hak Asasi Manusia dijamin oleh hukum internasional, namun bekerja untuk menjamin pengakuan atas pelanggaran HAM dan menangani kasus atas orang-orang yang hak asasinya telah dilanggar bisa menjadi kegiatan yang berbahaya di berbagai negara di dunia. Genosida mencakup aksi-aksi terlarang yang didaftar secara rinci dan bertujuan untuk menghancurkan, seluruh atau sebagian, bangsa, suku bangsa, ras atau kelompok agama. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif. Bahan atau data yang dicari berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan. Analisis Data yang digunakan secara kualitatif yaitu data yang bersifat deskriptif. Hukum Internasional mengenai Kejahatan Hak Asasi Manusia telah memberikan status kepada individu sebagai subjek hukum Internasional yang mandiri dalam tata hukum internasional. Individu dalam hukum Internasional hak asasi manusia, juga dapat membela hak-haknya secara langsung. Pengalaman pahit dan getir dari umat manusia dari perang dunia yang telah terjadi dua kali, dimana harkat dan martabat hak-hak asasi manusia terinjak-injak, timbul kesadaran umat manusia menempatkan penghormatan dan penghargaan akan hak-hak asasi manusia ke dalam Piagam PBB yang sebagai realisasinya muncul kemudian The Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia). Hak asasi manusia dewasa ini tidak terlepas dengan diterimanya suatu prinsip bahwa negara (pemerintah) mempunyai kewajiban untuk menjamin dan memberikan perlindungan HAM tersebut selain merupakan tanggung jawab negara yang bersangkutan juga merupakan tanggung jawab bersama masyarakat internasional. Bentuk kesejahatan Genosida Menurut Hukum Internasional yaitu Kejahatan Genosida (genocide), Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (crimes against humanity), Kejahatan Perang (War Crimes) dan Kejahatan Agresi (crimes of aggression) dikategorikan sebagai kejahatan internasional karena kejahatan-kejahatan tersebut dianggap sebagai kejahatan yang paling serius, sehingga memerlukan langkah serius juga untuk mencegah dan menindak. Bentuk penyelesaian Hukum Internasional Terhadap Hak Asasi Manusia dalam Kejahatan Genosida Suku Rohingya di Myanmar diambil alih oleh Dewan Keamanan PBB untuk diselesaikan menggunakan cara melalui Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court). Kejahatan yang terjadi terhadap etnis Rohingya dapat diadili melalui Mahkamah Pidana Internasional, karena kejahatan genosida Rohingya di Myanmar merupakan pelanggaran HAM berat.