Peran Otoritas Jasa Keuangan Mengawasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dalam Pemberian Kredit Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

Main Author: Ginting, Yeni Febrinawati
Other Authors: Nasution, Bismar, Siregar, Mahmul
Format: Bachelors application/pdf
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Sumatera Utara , 2018
Subjects:
Online Access: http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/4441
Daftar Isi:
  • 140200218
  • Bank dalam menjalankan usahanya yang menghimpun dana yang berasal dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat. Bank Perkreditan Rakyat merupakan sebuah lembaga yang menyimpan dan menyalurkan uang kepada masyarakat berdasarkan kepercayaan. BPR perlu diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan didalam penyaluran kredit kepada masyarakat mikro kecil dan menengah, karena didalam penyaluran kredit banyak terjadi masalah yang dapat terjadi sehingga dapat merusak citra suatu bank yang akan menyebabkan menurunnya minat masyarakat dalam menggunakan jasa keuangan dari BPR. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan pemberian kredit oleh perbankan dalam Undang-Undang Perbankan, bagaimana pengaturan pemberian kredit kepada masyarakat oleh BPR dan bagaimana peran Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator dalam meningkakan daya saing pemberian kredit oleh BPR kepada UMKM. Metode penelitian yang dipakai untuk menyusun skripsi ini adalah penelitian hukum normative data penelitian terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan dengan tehnik studi pustaka ( library research). Seluruh data di analisis dengan metode analisis data kualitatif. Otoritas Jasa Keuangan terus berupaya dalam pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah terutama dalam pemberian kredit yang dilakukan Bank Perkreditan Rakyat. Otoritas Jasa Keuangan akan terus melakukan pengawasan melalui peningkatan dan inklusi keuangan masyarakat. Peningkatan literalisasi dan inklusi keuangan dalam pengembangan UMKM disebabkan karena pelaku UMKM lebih memahami konsep dasar dari produk kuangan, melakukan perencanaan, dan pengelolaan keuangan yang lebih baik serta melindungi mereka dari penipuan dan usaha tidak sehat. Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan dengan kebijakan yang tertuang dalam POJK Nomor 43/POJK.03/2017 Tentang Tindak Lanjut Pengawasan Bank oleh Otoritas Jasa Keuangan dan selanjutnya juga diatur dalam POJK Nomor 19/POJK.03/2017 Tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.