Tinjauan Hukum Terhadap PT. Kereta Api Indonesia Tentang Perubahan Bentuk Perusahaan dan Bentuk Tanggung Jawab Terhadap Penumpang (Ditinjau dari UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian)

Main Author: Daratulaila, Fadhila
Other Authors: Megarita, Aflah
Format: Bachelors application/pdf
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/4372
Daftar Isi:
  • 140200031
  • Pada tanggal 28 September 1945 sebagai Hari Kereta Api Indonesia, serta dibentuknya “Djawatan Kereta Api Republik Indonesia” (DKARI). Pada tahun 1963 DKA pun berubah menjadi PNKA (Perusahaan Negara Kereta Api). Pada tanggal 15 September 1971, nama PNKA berubah menjadi PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) selama dekade 1970-an hingga awal dekade 1990-an. Pada tanggal 2 Januari 1991, PJKA berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka). Pada masa ini, kerugian-kerugian seperti yang dialami oleh PJKA pada beberapa tahun lalu dapat ditekan. Akhirnya pada tahun 1 Juni 1999 perumka secara resmi berubah menjadi PT KA (PT Kereta Api). Pada tahun 2010 nama PT Kereta Api berubah menjadi PT. Kereta Api Indonesia (persero) (PT KAI). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis, normatif, dan empiris. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hokum yang bersifat deskriptif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer, sekunder, dantersier.Pengumpulan data yang digunakan yaitu penelitian kepustakaan (library research), penelitian lapangan (field research).Analisis data yang dilakukan menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Perubahan Bentuk Perusahaan dan Bentuk Tanggung Jawab Terhadap Penumpang pada PT.Kereta Api Indonesia. Bahwa kereta api pada saat ini adalah merupakan moda transportasi massal yang sangat diminati oleh masyarakat sekarang ini. Seiring berkembangnya zaman, kereta api banyak mengalami perubahan bentuk perusahaan.