Pelaksanaan Pembagian Warisan Pada Masyarakat Tionghoa Di Gunungsitoli-Nias (Studi Pada Persatuan Amal Sosial Gunungsitoli-Nias)

Main Author: Cindy
Other Authors: Sitepu, Runtung, Ginting, Budiman, Sembiring, Idha Aprilyana
Format: Masters application/pdf
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://202.0.107.133/handle/123456789/426
Daftar Isi:
  • 137011041
  • The diversity of inheritance law in Indonesia which includes the system of international civil inheritance law, customary inheritance law, and Islamic inheritance law indicate that the inheritance law in Indonesia is pluralized. The problems of the research were the prevailing in heritance law for the Chinese of the Indonesian citizens in Indonesia, the implementation of distributing inheritance in the Chinese community in Gunungsitoli, Nias, and the legal consequence of the implementation of distributing inheritance, based on the Chinese adat (customary) law in Gunungsitoli, Nias. The theory used in the research wa the theory of justice. It also used field research and library research method. Primary data were gathered by conducting interviews and questionnairesand secondary data were obtained from primary, secondary, and tertiary legal materials. The implementation of distributing inheritance in the Chinese of the Indonesian citizens is based on the Civil Code since there is no law which regulates it. The implementation of distributing inheritance in the Chinese community in Gunungsitoli, Nias is based on the Chinese adat law by discussing the share of each heir in a spirit of mutual cooperation and consensus. The legal consequence of this system is that it is binding for the heirs to comply with it. It becomes the basic philosophy for settling any conflict about the distribution of inheritance so that it is the least possibility for the heirs not to agree with this amicable decision because of the strong adat tradition among the Chinese community, and the adat law practitipners themselves have admitted its existence.
  • Keanekaragaman sistem hukum waris di Indonesia, yaitu sistem hukum kewarisan perdata barat, sistem hukum kewarisan adat, sistem hukum kewarisan Islam menunjukkan bahwa hukum waris di Indonesia bersifat pluralisme. Permasalahan yang dibahas dalam tesis ini adalah hukum waris yang berlaku bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa di Indonesia, pelaksanaan pembagian warisan pada masyarakat Tionghoa di Gunungsitoli-Nias dan akibat hukum dari pelaksaan pembagian warisan berdasarkan hukum adat Tionghoa di Gunungsitoli- Nias. Teori dalam penulisan tesis ini adalah Teori Keadilan dan metode penelitian tesis ini adalah penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan data-data primer berupa wawancara dan kuisioner dan data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pelaksanaan pembagian waris bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa secara umum tetap berdasarkan pada KUHPerdata sepanjang belum ada peraturan yang lebih khusus yang mengatur tentang pewarisan bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa. Pelaksanaan pembagian warisan pada masyarakat Tionghoa di Gunungsitoli-Nias dilakukan berdasarkan hukum adat Tionghoa dengan cara mendiskusikan bagian masing-masing ahli waris secara musyawarah dan kekeluargaan. Akibat hukum masyarakat Tionghoa-Nias yang melakukan pembagian warisan berdasarkan hukum adat Tionghoa dan tidak berdasarkan KUHPerdata pada dasarnya mengikat kepada ahli waris untuk menaatinya. Penggunaan hukum adat Tionghoa dan hasil penyelesaian kekerabatan dalam adat Tionghoa menjadi dasar pijakan penyelesaian konflik mengenai pembagian harta warisan, para pihak yang tidak sependapat dengan keputusan kekerabatan sangat kecil kemungkinannya dikarenakan tradisi adat istiadat yang kuat yang menurut pandangan praktisi hukum adat menjadi kekuatan sendiri yang diakui eksistensinya.