Analisis Hukum Penggunaan Frekuensi Radio Tanpa Izin Berdasarkan UU NO.36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi (Putusan Pengadilan Negeri Salatiga Nomor 91/Pid.B/2013/PN.Sal)

Main Author: Sitohang, Hanawi Ananda Putra
Other Authors: M. Hamdan, Mulyadi, Mahmud, Leviza, Jelly
Format: Masters application/pdf
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://202.0.107.133/handle/123456789/417
Daftar Isi:
  • 137005037
  • Telecommunication is transmitting and receiving of information in the form of signs, signals, writing, images, sounds, and sounds via wire, optical, radio, or other electronic systems, radio broadcasting is one part of the telekommunications. Permit is especial matter of arrangement concerning broadcasting. In cycle network of process arrangement of broadcasting, permit become decision step of state (passing KPI) to give assessment (evaluation) do a competent broadcasting institute to be given or competent continue rights rent of frequency. Equally, permit also become instrument operation of responsibility by continue and periodic so that each; every broadcasting institute do not digress from mission service of information to public. In permit system arranged by various conditions aspect, namely start conditions of technical peripheral (elementary plan of broadcasting technique and technical conditions of peripheral of broadcasting, including broadcasting network), substantion/broadcast format (content), capital (ownership), and also process and giving step, lengthening of or repeal of permit management of broadcasting. As for problem of this thesis are: comparison arrangement 362 of the Criminal Code on theft by Law Telecommunication, criminal accountability for perpetrators using unlicensed radio frequencies by Telecommunication law and law enforcement efforts against the crime of unauthorized use of a radio frequency based Salatiga District Court Decision No. 91 / Pid.B /2013/PN.Sal/2013. Methods used in this research is the judicial normative, Based on secondary and tertiary base that will be analyzed qualitatively. Giving of permit conducted step by step, namely, permit whereas and permit remain to. Before obtaining management permit remain to broadcasting, institute broadcasting is obliged to pass broadcast trial period at longest 6 (six month) while for the institute of broadcasting of television is obliged to through broadcast trial period at longest 1 (one year). Require to be noted, that broadcasting permit which have been given to be to be prohibited by transferred to other party (other legal body or other civil). Permit can be lengthened to pass proffering return to then evaluate and verification repeat to various conditions of giving of permit. Permit management of broadcasting which have been given and still go into effect to be enabled to be withdrawed by state if at any times institute the broadcasting: Do not pass broadcast trial period which have been specified (this go into effect to broadcasting institute which not yet owned permit remain to, namely for the institute of broadcasting is obliged to pass broadcast trial period at longest 6 months and for the institute of broadcasting of television is obliged to pass broadcast trial period at longest 1 year); Impinge usage of radio frequency spectrum and/or specified broadcast reach region; Do not conduct activity of broadcast more than 3 month (unannounced 3 month) to KPI; Transferred to other party; Impinge rule of elementary plan of broadcasting technique and technical conditions of peripheral of broadcasting; or Impinge rule concerning broadcast program standard after existence of justice decision obtaining legal force remain to.
  • Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya, Penyiaran radio merupakan salah satu bagian dari Telekomunikasi. Perizinan adalah hal utama dari pengaturan mengenai penyiaran. Dalam rangka daur proses pengaturan penyiaran, perizinan menjadi tahapan keputusan dari negara (melalui KPI) untuk memberikan penilaian (evaluasi) apakah sebuah lembaga penyiaran layak untuk diberikan atau layak meneruskan hak sewa atas frekuensi. Dengan kata lain, perizinan juga menjadi instrumen pengendalian tanggungjawab secara kontinyu dan berkala agar setiap lembaga penyiaran tidak menyimpang dari misi pelayanan informasi kepada publik. Dalam sistem perizinan diatur berbagai aspek persyaratan, yakni mulai persyaratan perangkat teknis (rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan tehnis perangkat penyiaran, termasuk jaringan penyiaran), proses dan tahapan pemberian, perpanjangan atau pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran. Permasalahan yang diangkat dalam tesis ini adalah perbandingan Pengaturan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan Undang-undang Telekomunikasi, pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penggunaan frekuensi radio tanpa izin berdasarkan Undang-undang Telekomunikasi dan Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penggunaan frekuensi radio tanpa izin berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Salatiga Nomor 91/Pid.B/2013/PN.Sal/2013. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, berdasarkan data sekunder dan tersier yang akan dianalisis secara kualitatif. Pemberian izin dilakukan secara bertahap, yakni izin sementara dan izin tetap. Sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiaran, lembaga penyiaran radio wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 6 (enam) bulan sedangkan untuk lembaga penyiaran televisi wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 1 (satu) tahun. Perlu dicatat, bahwa izin penyiaran yang sudah diberikan dilarang dipindahtangankan (diberikan, dijual, atau dialihkan) kepada pihak lain (badan hukum lain atau perseorangan lain). Izin bisa diperpanjang melalui pengajuan kembali untuk kemudian dilakukan evaluasi dan verifikasi ulang terhadap berbagai persyaratan pemberian izin. Izin penyelenggaraan penyiaran yang sudah diberikan dan masih berlaku dimungkinkan untuk dicabut kembali oleh negara jika sewaktu-waktu lembaga penyiaran tersebut: Tidak lulus masa uji coba siaran yang telah ditetapkan (ini berlaku bagi lembaga penyiaran yang belum memiliki izin tetap, yakni untuk lembaga penyiaran radio wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 6 bulan dan untuk lembaga penyiaran televisi wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 1 tahun); Melanggar penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau wilayah jangkauan siaran yang ditetapkan; Tidak melakukan kegiatan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan tanpa pemberitahuan kepada KPI; Dipindahtangankan kepada pihak lain; Melanggar ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran; atau Melanggar ketentuan mengenai standar program siaran setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.