Pelaksanaan Hukum Waris Islam pada Masyarakat Sakai di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau
Main Author: | Simanjuntak, Ratna Purnama Sari Br |
---|---|
Other Authors: | Barus, Utary Maharany, Yamin, Muhammad, Sembiring, Idha Aprilyana |
Format: | Thesis application/pdf |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Sumatera Utara
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/41042 |
Daftar Isi:
- The system of life in adat community is determinded by the kinship system which is started from marriage. This kinship system influences the thought and the way of ownership of property and the way how to settle the transfer of property. This can be seen in the practice of distributing inheritance throughout Indonesia and it is practiced by Sakai community in Mandau Subdistrict. Sakai community thats follows matrilineal system is contrary to the Islamic line of descent (bilateral system). Sakai inheritance system which is done collectively is also contrary to the Islamic law which is done individually. The problems of the research were as follows : how about the shift of adat inheritance law to the Islamic inheritance law in Sakai community in Mandau District, how about the implementation of the Islamic inheritance law in Sakai community in Mandau Subdistrict, and how about the settlement of dispute in inheritance law in Sakai community in Mandau Subdistrict. The research was about Sakai adat community that was Moslems. It was conducted in Mandau Subdistrict, Bengkalis District, Riau Province. Mandau Subdistrict consists of 15 villages, and three of them (Petani village, Bumbung village and Kesumbo Ampai village) were used as the samples, taken by using purposive sampling technique. Five people from each village were taken as the samples so that there were 15 respondents all together. The reason for selecting the respondents was that they were old settlers and Moslems, and had used the Islamic inheritance system for a long time. Interviews with informants (a Village Head, two adat leaders, and one religious figure in Mandau Subdistrict, Bengkalis District). The data were analyzed systematically and qualitatively by analyzing sentences and explanation. The shift in adat inheritance law to the Islamic inheritance law occurs because two factors: internal factors (religion and law awareness) and external factors (education, migration, economy and social). The result of the research showed that the community had known the Islamic inheritance law (faraidh), but not all community had known the Islamic inheritance law (faraidh) which could be seen from the portion of the inheritance. Dispute in distributing inheritance to Sakai community could be settled by reconciliation, either through family reconciliation with or through reconciliation with adat leaders. Up to the present, no one in Sakai community has complained abaout inheritance distribution to the District Court and the Religious Court. It is recommended that the Sakai Moslems perform inheritance law according to the Islamic inheritance system. The Religious Court should provide conseling about the portion of inheritance system for the adat leaders and religious figures so inheritance system for the adat leaders and religious figures so that inheritance distribution according to the Islamic law can be implemented.
- Sistem kehidupan masyarakat adat ditentukan oleh sistem kekerabatan yang bermula dari bentuk perkawinan. Bentuk kekerabatan itu berpengaruh terhadap pemikiran dan cara pemilikan atas harta serta cara penyelesaian peralihan harta. Hal ini nampak pada praktik pembagian kewarisan hampir di seluruh daerah Nusantara salah satunya adalah sistem kewarisan yang dilaksanakan oleh masyarakat Sakai di Kecamatan Mandau. Dalam adat Sakai yang menarik keturunannya secara Matrilineal bertolak belakang dengan garis keturunan menurut Islam yang Bilateral. Demikian pula dengan sistem kewarisan Sakai yang dilakukan secara kolektif sedangkan hukum Islam melakukannya secara Individual. Adapun rumusan masalah dalam tesis ini adalah Mengapa terjadi pergeseran Hukum waris adat menjadi Hukum waris Islam pada masyarakat Sakai di Kecamatan Mandau, Bagaimana pelaksanaan Hukum waris Islam pada masyarakat Sakai di Kecamatan Mandau, Bagaimana penyelesaian sengketa harta warisan pada masyarakat Sakai diKecamatan Mandau. Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dengan meneliti masyarakat adat Sakai yang beragama Islam. Kecamatan Mandau terdiri dari 15 desa dan diambil 3 Desa sebagai sampel yaitu Desa Petani, Desa Bumbung dan Desa Kesumbo Ampai. Teknik Sampling yang digunakan dalam penelitian ini adalah Purposive Sampel. Dari setiap Desa akan diambil 5 orang sebagai responden dengan keseluruhan responden yang jumlah total 15 orang. Pertimbangan dalam pemilihan responden adalah, orang Sakai yang merupakan penetap lama, yang telah memeluk agama Islam dalam waktu yang lama, dan telah menggunakan waris Islam dalam menyelesaikan warisannya. Untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap dilakukan wawancara dengan informan yaitu 1 orang Kepala Desa, 2 Orang Ketua Adat dan 1 Orang Pemuka Agama di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Data dianalisis secara sistemaris dengan menggunakan metode kualitatif yaitu analisis berupa kalimat dan uraian. Pergeseran Hukum waris adat Sakai menjadi Hukum waris Islam terjadi disebabkan oleh dua faktor yaitu Faktor internal adalah agama dan kesadaran hukum, sedangkan faktor eksternal adalah Pendidikan, Perantauan/Migrasi, Ekonomi dan Sosial. Fakta yang ditemukan dari hasil penelitian ini bahwa masyarakat telah mengenal Hukum waris Islam (faraidh), namun dalam pembagian harta warisan belum seluruhnya menggunakan Hukum waris Islam (faraidh), hal ini dapat terlihat dari porsi bagian waris. Perselisihan dalam pembagian harta warisan pada masyarakat Sakai dapat diselesaikan dengan cara musyawarah, baik melalui musyawarah keluarga maupun musyawarah dengan pemuka adat. Sampai saat ini belum ada masyarakat Sakai yang mengajukan sengekta warisan sampai pada Pengadilan Negeri maupun pengadilan Agama. Masyarakat Sakai muslim hendaknya melaksanakan Hukum waris berdasarkan sistem waris Islam. Pengadilan Agama seharusnya memberikan penyuluhan mengenai porsi pembagian waris berdasarkan sistem waris Islam kepada para Ketua Adat maupun pemuka Agama, sehingga dapat terlaksana pembagian waris menurut sistem waris Islam.
- 130 Halaman
- Tesis Magister