Penerapan Diversi Dalam Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Anak Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Main Author: | Sihombing, Noprianto |
---|---|
Other Authors: | Syahrin, Alvi, Marlina, Iksan, Edy |
Format: | Masters application/pdf |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://202.0.107.133/handle/123456789/402 |
Daftar Isi:
- 127005118
- Human economic life at this time is closely related to banking. Banking serves as a crutch to help the needs of human life by running the bank business. Law No. 10 of 1998 defines a bank as a legal entity which collects funds from the public in the form of savings and distribute them to the public in the form of loans and / or other forms in order to improve the living standard of the people. Types of crime in the banking world is related to licensing (the crime of illegal bank), bank secrecy, the bank business, as well as the supervision and guidance of banks. The four types of crimes are closely related to the actions that may be performed by officers or employees of the bank itself, so what about the responsibility by the bank. The problems discussed in this thesis are as follows: 1. How criminal responsibility in the crime of bank licensing; 2. How criminal responsibility in the crime of bank secrecy; 3. How criminal responsibility in the crime of banking business; and 4. How criminal responsibility in the crime of guidance and supervision of banks. This type of research is conducted legal research by using the approach of legislation in assessing criminal responsibility in banking crimes. The character of research is prescriptive, i.e. by studying law purposes, the values of justice, the validity of the rule of law, legal concepts and legal norms. Then this research assisted with applied science. As an applied science, the science of law set the standard procedures, rules and guidelines in implementing the rule of law. The primary legal materials which be gathered in advance in accordance with the substance systematized set to consider its relevance to the formulation of the problem and research objectives. Systematization through the complex legal material would be found legal norms and apply them to solve problems faced by law. In this type of crime of bank licensing, if committed by a legal entity Limited Liability Company, Union, Foundation or cooperative, then the prosecution against the agencies referred to those who do good deeds that give orders or act as a leader in the act or on both . Against the crime of bank secrecy, valid form of criminal liability steward committing a crime, the board is responsible, even though the corporation is associated with a criminal offense, the committee remains concerned was responsible. Criminal responsibility for the occurrence of criminal offenses relating to the business of the bank can be dropped to the commissioners, directors, or employees of the bank who knowingly commit an offense referred to in Article 49 of Law No. 10 of 1998. The imposition of criminal responsibility to corporations can be done by identifying the criminal acts committed by a person who has a direct relationship, status, and / or specific authority of a corporation. It is an act that is identified, actors, accountability, and corporate errors. For the crime of guidance and supervision of banks, valid form
- Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia, dimana memiliki peran penting dalam keberlangsungan pemerintahan yang seutuh hidupnya dijamin oleh Negara. Dengan peran Anak yang penting ini, hak anak tegas dinyatakan pada Pasal 28B ayat (2) UUD RI 1945, dimana Negara menjamin setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pengaturan mengenai hak-hak anak tersebut kemudian diwujudkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang secara tegas memberikan perlindungan khusus terhadap yang anak yang melakukan tindak pidana sesuai pasal 16 ayat 1 dimana setiap anak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukum yang tidak manusiawi dan apabila ada anak yang melakukan tindak pidana wajib mendapatkan perlindungan khusus dimana setiap penjatuhan sanksi haruslah tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi si anak (the best interest for the child) maka bertolak dari sanksi tersebut telah diterapkan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak yang menegaskan bahwa penjatuhan tindak pidana bagi anak adalah upaya terakhir dimana dalam setiap perkara anak aparat penegak hukum seperti Polisi, Jaksa, Hakim wajib mengedepankan Diversi. Sedangkan dalam penyelenggaraan sistem peradilan pidana sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak sebelum diterapakannya diversi saat ini, dari hasil penelitian banyak ditemukan bahwa proses dan sanksi yang diberikan terhadap anak pelaku tindak pidana penganiayaan berdampak negative, untuk menghindari hal negative tersebut baik proses dan sanksi terhadap anak pelaku tindak pidana penganiayaan telah diterapkan konsep diversi yang dituangkan dalam undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dimana pihak Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim anak mempunyai hak untuk melaksanakan diversi bagi setiap anak pelaku tindak pidana penganiayaan, maka berangkat dari hak penegak hukum tersebut dilakukan penelitian normative dengan memperoleh bahan hukum primer,sekunder dan tersier yang diolah serta dianalisis secara perspektif.Hasil penilitian ini menyimpulkan : 1). bahwa dasar pertimbangan untuk menerapkan diversi adalah kewajiban oleh Polisi, Jaksa, Hakim terhadap anak pelaku tindak pidana penganiayaan sesuai pasal 7 ayat 2 UU No.11 tahun 2012 tentang SPPA dimana anak diancam dengan pidana penjara dibawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana. 2) proses yang penerapan diversi dimulai dari tahap penyidikan apabila tidak tercapai maka wajib diupayakan diversi oleh Kejaksaan dan apabila tidak tercapai juga pihak Pengadilan wajib menerapkan diversi dan apabila tidak ada kesepakatan untuk mencapai diversi maka proses peradilanlah yang akan dilaksanakan yang mana dalam proses peradilan ini masih terbuka untuk dilaksanakannya diversi atas kesepakatan pihak: anak/pelaku, korban, orang tua, polisi,jaksa, hakim sesuai tingkat pelaksanaanya sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.