Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Antara Masyarakat Adat Senama Nenek Dengan Ptpn V Di Kenegerian Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau
Main Author: | Febriadi, Al Jamil |
---|---|
Other Authors: | Runtung, Kalo, Syafruddin, Yamin, Muhammad |
Format: | Masters application/pdf |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/3891 |
Daftar Isi:
- 127011074
- Customary Institution of Ninik Mamak (Tribal Leader) is the representative of customary community in One Lineage Community, Tapang Hulu Subditrict, Kampar Regency, Riau Province which is expected to be able to settle the dispute over communal reserved land that has been going since 1996. The administration and responsibility of communal reserved land, in Kampar Regency, Riau Province; is usually taken care of a Customary Institution called Ninik Mamak of its community. Therefore, it is necessary to study the settlement of the dispute over communal reserved land between customary One Lineage community and PTPN V in Customary One Lineage Community at Tapung Hulu Subdistrict, Kampar Regency, Riau Province. The research problems are: How the role of Customary Institution of One Lineage Community is to settle the dispute over communal reserved land between customary One Lineage community and PTPN V; How the dispute over communal reserved land between customary One Lineage community is settled; and how the status of the communal reserved land which was earlier possessed by PTPN V. This is an empirical juridical research with descriptive approach. The data were collected through library study, analyzed qualitatively which describes and analyzes simultaneously the research problem. Deductive-inductive reasoning method is used to draw a conclusion. The solutions to any problem related to land do not only pay attention to juridical laws, but also prosperity principles; so that this land problem will not develop into grievance that disturbs the social stability. The results found out that some things are not in line with the regulations concerning land ownership; that the land ownership of PTPN V can take the possession of the communal reserved land of Customary One Lineage Community at Tapung Hulu Subdistrict, Kampar Regency, Riau Province. The regulation of a community’s collective rights over a piece of land is stipulated in a customary law. This situation creates diversities in customary law which indirectly influences land law because a community’s collective right over a piece of land is the possession of a piece of customary land.
- Lembaga Adat Ninik Mamak yang merupakan representatif dari masyarakat Adat di Kenegerian Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau sangat diharapkan untuk dapat menyelesaikan masalah sengketa pertanahan hak ulayat yang telah berlangsung lama sejak tahun 1996. Dalam masyarakat adat di Kabupaten Kampar Provinsi Riau, pengurusan dan pertanggungjawaban tanah ulayat itu biasa dipegang oleh Lembaga Adat yang bernama Ninik Mamak yang ada pada kaumnya. Berdasarkan latar belakang ini, maka perlu untuk diteliti Penyelesaian sengketa tanah hak ulayat antara masyarakat adat kenegerian Senama Nenek dengan PTPN V di Kenegerian Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau dengan rumusan masalah :Bagaimanakah peranan lembaga adat Kenegerian Senama Nenek dalam hal penyelesaian sengketa tanah hak ulayat yang terjadi antara masyarakat adat Kenegerian Senama Nenek dengan perusahaan PTPN V, Bagaimanakah penyelesaian sengketa yang dilakukan lembaga adat Kenegerian Senama Nenek dalam penyelesaian sengketa tanah hak ulayat yang terjadi antara masyarakat adat Kenegerian Senama Nenek,Bagaimanakah Status tanah hak ulayat yang semula di kuasai oleh PTPN V. Penelitain ini merupakan penelitian yuridis empiris yang bersifat pendekatan deskriftif. Pengumpulan data duperoleh dari studi kepustakaan. Kemudian dianalisis secara kualitatif yang memaparkan sekaligus menganalisa terhadap permasalahan yang ada dalam hal ini digunakan metode deduktif-induktif, yang mana akan diambil kesimpulan. Dalam memecahkan berbagai masalah yang berkenaan dengan tanah bukan saja hanya mengindahkan prinsip-prinsip hukum (yuridis) akan tetapi juga harus memperhatikan azas kesejahteraan (prosporify), azas ketertiban keamanan (security) dan azas kemanusiaan (humanity), agar masalah-masalah pertanahan tersebut tidak berkembang menjadi keresahan yang rnengganggu stabilitas masyarakat.Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam penyelesaian sengketa adat ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan perturan tentang kepemilikan atas tanah, kepemilikan tanah yang dimiliki oleh PTPN V Persero dapat melakukan penguasaan tanah adat atas tanah adat Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau.Hak ulayat aturannya terdapat di dalam hukum adat. Keadaan ini kemudian melahirkan keragaman dalam hukum adat yang secara tidak langsung berpengaruh pula bagi hukum pertanahan, karena hak ulayat merupakan hak penguasaan atas tanah hak milik adat.