Penanganan Cyber Crime di Sektor Perbankan di Indonesia
Main Author: | Putra, Prima Agusdani |
---|---|
Other Authors: | Nasution, Bismar, Siregar, Mahmul |
Format: | Student Papers |
Bahasa: | ind |
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/22450 http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/37052 |
Daftar Isi:
- Di dalam dunia perbankan perkembangan cyber crime cukup mengejutkan dengan terjadi beberapa kasus yang merugikan pihak perbankan seperti; kasus pembobolan BNI New York oleh mantan karyawannya sendiri, mutasi kredit fiktif melalui komputer di BDN Cabang Bintaro Jaya, pencurian dana di Bank Danamon Pusat. Sementara itu sejumlah nasabah pemegang credit card juga mengeluh, karena nomor kartu kreditnya telah dipakai pihak lain untuk melakukan transaksi e-commerce sehingga menimbulkan kerugian yang cukup besar. Keresahan-keresahan ini membuat sebahagian masyarakat meminta jaminan keadilan dan kepastian hukum di bidang cyber space. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah mengenai bagaimana pengaturan tentang cybercrime di Indonesia dan bagaimana penanganan cyber crime di sektor perbankan di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Metode penelitian normatif disebut juga sebagai penelitian doktrinal (doctrinal research) yaitu suatu penelitian yang menganalisis hukum baik yang tertulis didalam buku (law as it is written in the book), maupun hukum yang diputuskan oleh hakim melalui proses pengadilan (law it is decided by the judge through judicial process). Penelitian hukum normatif dalam penelitian ini didasarkan data sekunder dan menekankan pada langkah-langkah spekulatif-teoritis dan analisis normatif-kualitatif. Pengaturan tentang cyber crime di Indonesia tersebar dalam peraturan perundang-undangan yang ada, baik di dalam KUHP, maupun perundangundangan lainnya, yakni Undang-undang Hak Cipta, Undang-undang Telekomunikasi, Undang-undang Dokumen Perusahaan, Undang-undang Pencucian uang, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan lain-lain. Penanganan cyber crime di sektor perbankan bertumpu pada peranan sektor perbankan itu sendiri, khususnya bank sentral yang dalam hal ini adalah Bank Indonesia. Upaya penanganan cyber crime dilakukan oleh bank Indonesia melalui penerapan peraturan-peraturan perbankan yang berfungsi untuk itu, yakni melalui penerapan manajemen risiko dalam penyelenggaraan kegiatan internet banking dan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) Pengaturan tentang cyber crime seharusnya dapat dibuat secara lebih terkodifikasi, yakni dengan membuat suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur secara jelas dan tegas mengenai cyber crime, khususnya di dalam sektor perbankan. Dalam upaya penanganan cyber crime di sektor perbankan, sebaiknya tidak hanya dilakukan melalui upaya penerbitan dan pelaksanaan peraturanperaturan semata, namun juga harus dibarengi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang mampu mengantisipasi secara dini munculnya cyber crime di sektor perbankan ini.
- 030200016