Tinjauan Yuridis Tentang Alasan Tidak Dilakukannya Pembayaran Klaim Oleh Perusahaan Asuransi Kecelakaan Diri (Analisis Keputusan Pengadilan Negeri Medan Dalam Perkara Perdata No. 320/Pdt.G/1986/PN MDN)

Main Author: Tigor Hasudungan
Other Authors: H.Abdul Muis, SH.MS.; Sunarmi, SH. M.Hum.
Format: Student Papers
Bahasa: ind
Subjects:
Online Access: http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/13184
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/36712
Daftar Isi:
  • Setiap manusia dalam kehidupannya sudah tentu akan menghadapi risiko dan manusia terus berupaya guna mengatasi risiko yang menimbulkan kerugian. Lembaga/institusi yang mempunyai kemampuan untuk mcngambil alih risiko manusia tersebut adalah lembaga yang dikenal dengan asuransi. Asuransi mempunyai peranan dan jangkauan yang sangat luas, karena asuransi tersebut menyangkut kepentingan ekonomi maupun sosial, baik risiko individu maupun risiko kolektif. Penulisan skripsi ini yang menjadi masalah pokok adalah bagaimana alasan penanggung tidak melakukan pembayaran klaim kepada tertanggung dalam perkara perdata No. 320/Pdt.G/1986/PN-Mdn, bagaimana kekuatan polis sebagai bukti adanya perjanjian asuransi dan bukti-bukti lain dari penggugat atau tergugat yang diajukan dalam perkara perdata No. 320/Pdt.G/1986/PN-Mdn, bagaimana pertimbangan hukum dari majelis hakim yang mengadili perkara perdata No. 320/Pdt.G/1986/PN-Mdn. Metode yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah tergolong kedalam jenis penilitian normatif dengan pengumpulan data secara studi pustaka (library research) kemudian menganalisis putusan pengadilan negeri disertai pengumpulan dan membaca referensi melalui peraturam, koran, majalah, internet kemudian diseleksi data-data yang layak untuk mendukung penulisan. Dalam perkara perdata No. 320/Pdt.G/1986/PN-Mdn antara Tekoan (penggugat) melawan PT. LLOYD INDONESIA (tergugat)-perkara ini sampai di tingkat kasasi No.Reg. 2643 K/Pdt/1988- Penanggung menolak melakukan pembayaran klaim yang sesuai dengan ketentuan polis asuransi No.Md 2056/KPS yaitu tertanggung mengalami kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan tidak dapat mendengar (tuli). Alasan-alasan yang diutarakan penanggung adalah lidak menerima surat keterangan dokter Panusunan (Dokter Ahli Bedah) dari tertanggung karena dikeluarkan oleh dokter yang tidak berkompeten terhadap masalah T.H.T sehingga penanggung mencurigai bahwa kecelakaan itu dibuat-buat dan tulinya telinga kiri tertanggung telah ada sebelum polis ditutup, kemudian penanggung mencurigai surat keterangan dari kepolisian dari tertanggung No. SK/4/II/1986 yang menyatakan telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tanah Karo namun surat tersebut dibantah dengan No.B/261/LL/1987 Lantas bahwa tidak pernah terjadi kecelakaan di wilayah hukum kabupaten tersebut yang semakin meyakinkan tergugat bahwa kecelakaan yang dialami penggugat tidak pernah ada. Majelis hakim memberikan pertimbangannya yaitu bukti yang diajukan oleh penggugat berupa surat keterangan dokter Panusunan (Dokter Bedah) dapat diterima karena dokter tersebut yang merawat penggugat, sedangkan kecurigaan tergugat bahwa cacat tetap penggugat sudah ada sebelum polis ditutup tidak beralasan karena sebelum polis ditutup kesehatan tertanggung sudah dicek terlebih dahulu oleh petugas penanggung. Kesimpulan dalam penulisan skripsi ini, bahwa penanggung menurut pertimbangan majelis hakim telah melakukan perbuatan wanprestasi yaitu tidak melakukan pembayaran klaim yang sesuai dengan polis No.Md. 2056/KPS, penggantian kerugian dari penanggung dalam hal cacat tetap (tuli telinga sebelah) yaitu 15% x US $ 100.000 = US $ 15.000 (Lima Belas Ribu US Dollar).
  • 010200116