Perjanjian Safe Deposit Box Ditinjau Dari Hukum Perdata Dan Hukum Perlindungan Konsumen (Pada PT. Bank Sumatera Utara)

Main Author: Adi Saputra
Other Authors: T. Darwini, SH. M.Hum.; Puspa Melati HSB, SH. M.Hum.
Format: Student Papers
Bahasa: ind
Subjects:
Online Access: http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/13077
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/36601
Daftar Isi:
  • Kerusuhan Mei 1998 yang terjadi di Indonesia menelan berbagai korban selain korban jiwa juga termasuk kehancuran harta benda yang tak ternilai harganya. Berbagai bentuk kerusuhan termasuk kehancuran lain harus di antisipasi terutama untuk melindungi dokumen-dokumen berharga dan barang-barang berharga. Kehadiran Safe Deposit Box (SDB) yang kini lagi trend mampu mengatasinya. Oleh karena itu maka dengan ini penulis mengajukan beberapa permasalahan dengan tujuan yang akan dicapai dari penulisan ini adalah untuk dapat mengetahui, memahami dan menjekskan bagaimana sebenarnya aspek hukum kesepakatan dalam perjanjian safe deposit box di PT. Bank Sumatera Utara (SUMUT), untuk dapat melihat bagaimana sebenarnya tanggung jawab bank jika barang yang disimpan oleh pihak pemilik barang di safe deposit box rusak atau cacat dan untuk mengetahui, memahami dan menjelaskan bagaimana sebenarnya kedudukan hukum perjanjian safe deposit box PT. Bank SUMUT jika ditinjau dari nukum perdata dan hukum perlindungan konsumen. Penulisan skripsi ini adalah merupakan penulisan hukum normatif dan empiris dengan melakukan penelitian di Bank SUMUT, hal ini dilakukan untuk mengetahui substansi hukum yang mencakup perangkat kaedah/prilaku yang teratur, yang merupakan norma hukum perjanjian Safe Deposit Box (SDB) dari hukum perdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Sifat dari penulisan skripsi ini adalah bersifat deskripstif sebab akan menggambarkan dan menuliskan asas-asas atau peraturan-peraturan yang berhubungan dengan tujuan penulisan ini. Dapat disimpulkan, bahwa perjanjian baku bertentangan dengan hukum perdata dan hukum perlindungan konsumen akan tetapi karena perkembangan zaman dan iebih praktis sehingga masyarakat menerima kehadirannya. Pada pokoknya bank akan berusaha menjaga keamanan barang yang disimpan dalam SDB tetapi apabila terjadi kerusakan atau kehilangan barang yang disimpan tersebut maka pihak bank tidak bertanggung jawab apabila kesalahan tersebut bukan berasal dari pihak Bank. Perjanjian SDB Bank SUMUT sudah memenuhi aturan penyusunan kontrak yang baik dan tidak bertentangan dengan hukum perdata akan tetapi karena di dalam klausula perjanjian SDB Bank SUMUT tersebut berisi bahwa bank tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang konsumen maka isi perjanjian tersebut belum sesuai dengan hukum perlindungan konsumen.
  • 020200033