Peranan Polisi Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering)

Main Author: Indra Arya Yudha
Other Authors: M. Hamdan, SH. MH.; Nurmalawaty, SH. M.Hum.
Format: Student Papers
Bahasa: ind
Subjects:
Online Access: http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/13045
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/36569
Daftar Isi:
  • Pencucian uang merapakan suatu perbuatan memindahkan, menggunakan dan atau melakukan perbuatan lainnya atas hasil dari suatu tindak pidana yang kerap dilakukan oleh Criminal organization , maupun individu yang melakukan tindakan korupsi, perdagangan narkotika, kejahatan lingkungan hidup dan tindak pidana lainnya dengan tujuan menyembunyikan, menyamarkan atau mengabuikan asal usul harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana tersebut, sehingga dapat digunakan seperti uang atau harta kekayaan yang sah tanpa terdeteksi bahwa aset tersebut berasal dari kegiatan yang illegal. Undang - Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 25 tahun 2003 telah memberikan batasan dan penanggulangan pencegahan atas tindak pidana pencucian uang , adapun penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui karakter tindak pidana pencucian uang, pengaturan terhadap tindak pidana pencucian uang dan peranan Kepolisian dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Pengumpulan data dalam skripsi ini dilakukan dengan penelitian yang bersifat deskriptif yaitu penelitian ini hanya menggambarkan tentang situasi atau keadaan yang terjadi terhadap permasalahan yang telah dikemukakan. Pengumpulan data dengan cara deskriptif ini dilakukan pendekatan kepustakaan ( Library research ), penelitian kepustakaan sebagai salah satu cara mengumpulkan data yang didasarkan pada buku - buku literatur yang telah disediakn terlebih dahulu yang tentunya berkaitan dengan skripsi ini, untuk memperoleh bahan- bahan yang bersifat teoritis ilmiah sebagai perbandingan maupun petunjuk dalam menguraikan bahasan terhadap masalah yang dihadapi selanjutnya penulis mengumpulkan dan mempelajari beberapa tulisan yang berhubungan dengan judid skripsi ini. Peranan Kepolisian dalam proses penegakan hukum pidana ( criminal justice system ) dibidang kejahatan pencucian uang dapat dilihat dari tindakan penyidikan atas laporan PPATK terhadap suatu tindakan yang diidentifikasi sebagai suatu kejahatan money laundering. Hal ini mengandung arti bahwa kebijakan penanggulangan kejahatan dilakukan secara integral artinya bahwa segala usaha yang rasional dilakukan untuk menanggulangi kejahatan money laundering harus merupakan satu kesatuan yang terpadu dengan menggunakan sanksi pidana dan peranan tersebut tergambar pada pola tindakan revresif berupa penindakan pemberantasan, penumpasan dengan menerapkan pola kewenangan yang diberikan kepada kepolisian untuk melakukan penyidikan dalam proses penegakan hukum, oleh karenanya dalam tindak pidana pencucian uang adanya kerjasama antara Lembaga Penyedia Jasa Keuangan atas indikasi pencucian uang dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Penyidik (Kepolisian) dan Penuntut Umum, hal ini lazim diartikan sebagai tindakan hukum penanggulangan kejahatan money laundering dengan menggunakan jalur penal yang bersifat refresif, disamping itu diperlukan upaya penanggulangan dengan menggunakan sarana non penal yang bersifat Preventif berupa pencegahan, penangkalan, pengendalian sebelum kejatahan pencucian uang terjadi dengan menekankan pada sektor Penyedia Jasa Keuangan dan menerapkan Prinsip Mengenal nasabah (Know Your Customer) .
  • 030221011