Implementasi UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme
Main Author: | Langlang Buana |
---|---|
Other Authors: | Nurmalawaty, S.H., M.Hum.; Lukman Hakim Nainggolan, S.H |
Format: | Student Papers |
Bahasa: | ind |
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/13040 http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/36566 |
Daftar Isi:
- Maraknya aksi teror yang terjadi di dunia bahkan di tanah air mengundang perhatian khusus bagi pemerintah kita, oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam perkembangannya Perppu tersebut kemudian disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Skripsi yang berjudul “Imlpementasi UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme”, mengangkat permasalahan tentang bagaimanakah tindak pidana terorisme dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, implementasi UU nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dalam penanggulangan tindak pidana terorisme menurut sistem peradilan pidana, dan prospek perlindungan hak bagi tersangka, terdakwa dan korban tindak pidana terorisme. Metode penelitian yang dilakukan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif yaitu dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (statute approach) terhadap penyelesaian kasus-kasus terorisme yang ada di Indonesia. Sistem peradilan pidana atau sistem penegakan hukum pidana pada hakekatnya identik dengan sistem kekuasaan kehakiman di bidang hukum pidana. Sistem kekuasaan ini diimplementasikan dalam empat subsistem yaitu, kekuasaan ‘penyidikan’ (oleh badan/lembaga penyidik), kekuasaan ‘penuntutan’ (oleh badan/lembaga penuntut umum), kekuasaan mengadili dan menjatuhkan putusan/pidana’ (oleh lembaga pengadilan), dan kekuasaan ‘pelaksanaan putusan/pidana’ (oleh badan/aparat pelaksana eksekusi). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengatur tentang hak tersangka untuk memberikan keterangan secara bebas dan hak tersangka mendapat bantuan hukum sesuai pilihannya serta hak tersangka untuk berhubungan ataupun berbicara dengan penasehat hukumnya setiap saat. Meskipun KUHAP diperlakukan untuk melindungi dan menjamin hak-hak tersangka, akan tetapi seringkali ketentuan ini masih dilanggar ketentuan yang tidak jelas. Implementasi UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam penanggulangan/penanganan tindak pidana terorisme masih tergolong kurang baik. Setelah disahkannya UU ini, masih banyak terjadi aksi teror yang terjadi di tengah masyarakat kita. Pemerintah dianggap berhasil dalam menangani sebagian kasus terorisme, tetapi tergolong lamban dalam mengantisipasi pergerakan aksi para teroris lainnya. Dalam tahap pemeriksaanpun yang diatur dalam UU ini, terjadi banyak kesalahan yang dilakukan oleh aparat penegak hokum.
- 10E00051